TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memastikan Perum Bulog tidak akan melakukan monopoli meski telah mendapatkan tugas pengamanan harga dan penyaluran kedelai.
"Jadi begini, Bulog itu diizinkan untuk impor. Tapi itu bukan berarti yang lain tidak boleh impor juga," kata Dahlan di Jakarta Kamis 23 Mei 2013.
Menurut ia, karena secara logika monopoli itu tidak bisa. Tidak boleh menghalangi hak orang lain untuk impor. Dahlan menjelaskan bahwa adanya peraturan pemerintah itu bukan berarti Bulog sebagai stabilisator harga. "Itu tetap di Kementerian Perdagangan," katanya.
Bulog menurut dia hanya menjalankan fungsi-fungsi tertentu, misalnya melakukan kerjasama. Bulog nanti kerjasama dengan koperasi tahu tempe. “Nanti jadi harganya harga Bulog, dan itu harga terbatas, hanya harga pendatangan plus biaya-biaya untuk mendatangkannya," katanya.
Kini Bulog menurut dia sedang melakukan proses pencarian negara asal kedelai. "PP-nya keluar ketika masa tanam di Amerika Serikat habis. Sekarang Bulog sedang mencari negara lain yang bisa, mungkin Brazil atau yang lain saya tidak tahu," katanya.
Mulai bulan Mei ini, pemerintah kembali menugaskan Perum Bulog untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung dan meningkatkan ketahanan pangan negara.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 8 Mei 2013.
Dalam Perpres itu disebutkan, tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memerhatikan pertimbangan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Dalam melaksanakan tugas pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu, Perum Bulog dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tata kelola perusahaan yang baik," demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Adapun menyangkut pendanaan untuk melaksanakan penugasan pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu, menurut Pepres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 itu, Presiden SBY juga menugaskan Menteri BUMN untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi oleh Perum Bulog. Selain kedelai, Bulog juga mengamankan pasokan daging.
ANANDA PUTRI
Topik Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Luthfi ke Rumah Darin Mumtazah Dua Kali Seminggu
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Video Mesum
10 Makanan yang Bikin Anda Panjang Umur
Fathanah: Luthfi Makin Dikasih Makin 'Gila'
Serda Ucok, Anggota Kopassus Eksekutor Cebongan?