TEMPO.CO, Surabaya - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dan pita cukai palsu. Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Yusmariza, menuturkan hasil ini merupakan akumulasi keberhasilan tangkapan sejak Februari hingga April 2013.
Ia merinci, rokok batangan yang diamankan sebanyak 263.640 batang yang belum dikemas dalam 26 karton. Tim juga berhasil mengamankan rokok yang sudah dikemas, namun tidak dilengkapi pita cukai resmi atau rokok polos. Barang bukti ini milik PT MIE dan akan dibawa menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Pengungkapan rokok ini hasil patroli rutin," ucap Yusmariza saat gelar perkara di kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak, Kamis 23 Mei 2013.
Ia menjelaskan, pada tanggal 14 Februari 2013, tim berhasil mengamankan 263.640 batang rokok. Sementara pada 28 Maret 2013, pihaknya berhasil mengamankan 39.200 bungkus rokok polos yang dikemas dalam 50 karton.
Kerugian negara dari barang bukti rokok batangan mencapai Rp 64,5 juta dan rokok polos sebesar Rp 61 juta. "Bukan hanya kerugian negara, tapi menyangkut juga iklim persaingan usaha dan pelanggaran aturan. Kita terus berusaha mengungkap kasus-kasus penyimpangan ini," katanya.
Untuk kasus pembongkaran sindikat pita cukai palsu, tim berhasil menciduk dari dua tempat produksinya di Jalan Raya Tanggulangin, Sidoarjo dan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari dua tempat itu, petugas menyita 5.334 lembar pita cukai palsu dan 1 unit mobil dan motor sebagai sarana operasional, serta mengamankan empat tersangka yakni L,A,T dan W. Semua tersangka diamankan di Rutan Medaeng.
Akibat tindakan empat orang ini, negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 miliar. "Hasil ungkap pita cukai karena ada laporan masyarakat."
Pihaknya juga mengamankan 1 kontainer berisi rotan yang tidak sesuai dokumen. Sebab, merujuk dokumen, kontainer tersebut mengangkut produk rumput laut. Setelah dibongkar, ternyata berisi rotan siap ekspor ke Cina. PT BKI selaku eksportir diduga berusaha memberikan informasi tidak benar dan diancam UU Nomor 10 tahun 1995 pasal 103. "Ada upaya penyelundupan dan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara," kata Kepala Bea dan Cukai Tanjung Perak, Ircham Habib.
DIANANTA P. SUMEDI