TEMPO.CO, Lhokseumawe - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara setuju dengan imbauan Bupati Muhammad Thaib yang melarang wanita dewasa menari di tempat umum. Majelis Ulama berpendapat menari seperti itu adalah sebuah maksiat berlabel haram.
Ketua MPU Aceh Utara, Mustafa Ahmad, mengatakan, imbauan Bupati Muhammad Thaib adalah sebuah terobosan sangat positif, karena dalam Islam perempuan dewasa dilarang menari di depan laki-laki. "Dalam HadistTurmizi, ada 15 larangan bagi kaum perempuan yang dapat mengundang musibah dan malapetaka. Satu poin diantaranya disebutkan wanita dewasa dilarang menari di hadapan kaum lelaki. Wanita disini adalah perempuan akil baliq atau sudah disukai oleh laki-laki," kata Mustafa.
"Kami sebagai pemberi saran bidang agama, sangat mendukung bupati bila ini diterapkan. Dan, kalau ini perlu jalan, maka bupati harus menuangkan ke dalam satu bentuk aturan seperti Qanun," ujarnya.