TEMPO.CO, Jakarta - Anton Setia Budi, koreografer tari menilai Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib yang mengatakan perempuan dewasa menari di depan umum melanggar syariat mempunyai tendensi khusus.
Anton juga menyebutkan, ketika dikatakan haram, tarian yang dipraktekkan di Aceh itu dilakukan laki dan perempuan, namun tidak bersentuhan. Beda kalau secara verbal menyentuh dan bersentuhan langsung itu baru haram, diatas panggung.
Dalam kontek kesenian tradisinoal Aceh, kata Anton, tidak ada tarian yang ditarikan lelaki dan perempuan. Kalaupun ada tidak bersentuhan, dan pakaiann sopan, seperti Tari Aceh Meusaree---- tetapi itu tidak bersentuhan langsung dengan perempuan dan lelakinya.
"Artinya pernyataan bupati terlalu sempit dan tidak melihat sejarahnya," ujarnya.