Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko

Editor

Pruwanto

image-gnews
Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ijay Herno, bekas sopir Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, mengakui mengantarkan bosnya Sukotjo Bambang untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada 13 Januari 2011. Saat itu Djoko masih Kepala Korlantas Mabes Polri.

Ijay menceritakan, sekitar pukul 11.00,  petugas BNI membawa duit Rp 4 miliar ke kantor Sukotjo. Sukotjo memintanya bersama beberapa staf perempuan memasukkan duit ke dalam kardus warna cokelat bertuliskan 'spare part Honda'.  (Baca: Supir Sukotjo Antarkan Duit Rp 2 Miliar ke Djoko)

Selang satu jam kemudian, ia diminta Sukotjo memindahkan duit itu ke dalam mobil Toyota Fortuner. Sukotjo memintanya melajukan mobil ke kantor Korlantas dengan kawalan anggota kepolisian,  Di tengah perjalanan, Sukotjo mendapat telepon. Ia kemudian diminta menepikan mobil di Pintu Tol Pondok Gede. "Pak Bambang menyuruh saya menepi, katanya ada pak Budi (Budi Susanto) di situ," katanya.

Tak berapa lama, mobil Toyota Camri Budi merapat di samping Fortuner yang dikemudikan Ijay. Menurut dia, Sukotjo kemudian membuka bagasi. Supir Budi lalu memindahkan satu dus berisi duit dari bagasi tersebut ke dalam mobil yang dikendarainya.

Usai satu dus uang berpindah, Budi lalu memerintahkan Sukotjo melanjutkan perjalanan ke Korlantas. "Katanya sudah ditunggu," ujarnya. Ijay pun melajukan mobilnya ke kantor tersebut.

Sesampainya di sana, Ijay lalu membopong kardus yang tersisa menuju ruang Djoko bersama Sukotjo. Namun, orang yang ingin ditemui tak ada di sana. Mereka hanya ditemui sekretaris pribadi Djoko, Tri Hudi Ernawati. "Dia bilang (paketnya) letakan di situ, di bawah meja," katanya. Kardus itu lalu ditaruhnya tepat di samping Erna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam keterangan terpisah, Sukotjo mengatakan uang tersebut diantarkannya atas perintah Budi, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang tender simulator. Budi mengambil Rp 2 miliar saat berada di Pintu Tol Pondok Gede. "Dia minta, katanya ada keperluan," ujarnya. (Baca: Inilah Cara Proyek Simulator Dikorupsi)

Dalam kasus ini, Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Dia dituding memperkaya diri sendiri, orang lain -termasuk Budi, dan Sukotjo- serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar. Dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang. (Baca:Sukotjo Akui Palsukan Dokumen Peserta Lelang)

Djoko sendiri menampik kesaksian tersebut. Dia mengaku tak pernah menerima uang Rp 2 miliar itu. "Itu tidak benar, saya tidak pernah menerima dari Sukotjo dan Erna," katanya.

NUR ALFIYAH

Topik Terhangat

Kisruh Kartu Jakarta Sehat
| Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah

Berita Terkait

Sukotjo Diminta Serahkan Duit Miliaran ke Djoko 

Susanto dan Sukotjo Bersaksi untuk Djoko Susilo 

Tersangka Simulator Kemudi Bawa Bukti Baru


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.