TEMPO.CO, Jakarta -Ijay Herno, bekas sopir Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, mengakui mengantarkan bosnya Sukotjo Bambang untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada 13 Januari 2011. Saat itu Djoko masih Kepala Korlantas Mabes Polri.
Ijay menceritakan, sekitar pukul 11.00, petugas BNI membawa duit Rp 4 miliar ke kantor Sukotjo. Sukotjo memintanya bersama beberapa staf perempuan memasukkan duit ke dalam kardus warna cokelat bertuliskan 'spare part Honda'. (Baca: Supir Sukotjo Antarkan Duit Rp 2 Miliar ke Djoko)
Selang satu jam kemudian, ia diminta Sukotjo memindahkan duit itu ke dalam mobil Toyota Fortuner. Sukotjo memintanya melajukan mobil ke kantor Korlantas dengan kawalan anggota kepolisian, Di tengah perjalanan, Sukotjo mendapat telepon. Ia kemudian diminta menepikan mobil di Pintu Tol Pondok Gede. "Pak Bambang menyuruh saya menepi, katanya ada pak Budi (Budi Susanto) di situ," katanya.
Tak berapa lama, mobil Toyota Camri Budi merapat di samping Fortuner yang dikemudikan Ijay. Menurut dia, Sukotjo kemudian membuka bagasi. Supir Budi lalu memindahkan satu dus berisi duit dari bagasi tersebut ke dalam mobil yang dikendarainya.
Usai satu dus uang berpindah, Budi lalu memerintahkan Sukotjo melanjutkan perjalanan ke Korlantas. "Katanya sudah ditunggu," ujarnya. Ijay pun melajukan mobilnya ke kantor tersebut.
Sesampainya di sana, Ijay lalu membopong kardus yang tersisa menuju ruang Djoko bersama Sukotjo. Namun, orang yang ingin ditemui tak ada di sana. Mereka hanya ditemui sekretaris pribadi Djoko, Tri Hudi Ernawati. "Dia bilang (paketnya) letakan di situ, di bawah meja," katanya. Kardus itu lalu ditaruhnya tepat di samping Erna.
Dalam keterangan terpisah, Sukotjo mengatakan uang tersebut diantarkannya atas perintah Budi, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang tender simulator. Budi mengambil Rp 2 miliar saat berada di Pintu Tol Pondok Gede. "Dia minta, katanya ada keperluan," ujarnya. (Baca: Inilah Cara Proyek Simulator Dikorupsi)
Dalam kasus ini, Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Dia dituding memperkaya diri sendiri, orang lain -termasuk Budi, dan Sukotjo- serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar. Dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang. (Baca:Sukotjo Akui Palsukan Dokumen Peserta Lelang)
Djoko sendiri menampik kesaksian tersebut. Dia mengaku tak pernah menerima uang Rp 2 miliar itu. "Itu tidak benar, saya tidak pernah menerima dari Sukotjo dan Erna," katanya.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terkait
Sukotjo Diminta Serahkan Duit Miliaran ke Djoko
Susanto dan Sukotjo Bersaksi untuk Djoko Susilo
Tersangka Simulator Kemudi Bawa Bukti Baru