TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bisa saja segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Stadion Hambalang, Andi Mallarangeng. Namun penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini tergantung lama-tidaknya penyidik mempelajari data Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kerugian negara proyek ini.
"Biasanya kalau sudah diserahkan atau diberikan tentu dipelajari dulu," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada wartawan dalam perjalanan menuju Sukabumi, Jumat, 24 Mei 2013. "Kalau untuk itu sudah cukup ya akan kita tindaklanjuti dengan penahanan. Tidak ada dalam sejarah KPK tidak menahan tersangka sebelum dituntut."
Bahkan, kata Busyro jika data diperoleh hari Jumat, penyidik bisa membahas bahan tersebut pada hari libur, Sabtu-Minggu. "Kalau penyidik enggak kenal waktu, bisa hari ini, bisa Sabtu, Minggu," kata Busyro.
Saat ini, kata Busyro, data BPK sedang dipelajari. KPK sedang menunggu hasil akhir versi Badan Pemeriksa Keuangan. Sebelumnya, KPK menyatakan penahanan Andi Mallarangen tergantung finalisasi penghitungan data kerugian negara dari BPK nanti.
FEBRIANA FIRDAUS
Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler
KPK Ragukan Daftar 45 Perempuan Fathanah
Ini Kunci Sukses Ujian Nasional SMAN 8 Jakarta
Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka