TEMPO.CO, Jakarta -Eyang Subur yang selama ini dikabarkan memiliki 8 istri, hari ini resmi melepaskan empat istrinya. Menurut pengacara Subur, Ramdan Alamsyah, pelepasan istri-istri kliennya itu karena mematuhi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 17/2013.
Ramdan menyesalkan pendapat banyak orang yang membuat seolah Eyang Subur tidak patuh pada fatwa MUI itu. "Justru Eyang yang mengajukan permohonan fatwa karena tidak mengetahui syariat," kata dia dalam konferensi pers pelepasan istri-istri Subur, di Jakarta Sabtu 25 Mei 2013.
Berdasarkan fatwa itu, kata Ramdan, kliennya melepas tiga orang istrinya mulai hari ini, yaitu Anisa, istri ketujuh; Reni Mulyaningsih, istri kelima; dan Nita Septiarini, istri ke delapan. Adapun istri ke enamnya, Ane sudah lebih dulu dilepaskan pada Maret lalu.
Dalam surat pelepasan itu juga disepakati tentang beberapa hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan Eyang Subur dan para istrinya yang dilepas itu.
Menurut Ramdan, berakhirnya hubungan Subur dan keempat istrinya didasari oleh fatwa serta musyawarah dengan keluarga besar kedua pihak.
Beberapa hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh Eyang Subur antara lain berhak tidak mendapatkan tuntutan hukum dari pihak kedua, sedangkan pihak kedua berhak mendapat harta yang didapat selama pernikahan.
Subur dalam surat tersebut berkewajiban memberi nafkah anaknya hingga berusia 21 tahun atau hingga menikah. Selain itu subur diwajibkan mendidik para anak-anak dari hasil pernikahannya itu. Hal lain yang diatur dalam perjanjian tersebut adalah memberikan tempat tinggal yang layak bagi para mantan istrinya.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler
Darin Mumtazah Pernah Nunggak Bayar Sekolah
Pasang CCTV, Malah Lihat Pacarnya Berselingkuh
Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut
Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah