TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Eyang Subur, Ramdan Alamsyah mengatakan, pelepasan empat istri kliennya tidak diikuti sidang perceraian. "Kalau sudah dilepas begini ya berarti tidak ada perceraian, tidak perlu ke Pengadilan Agama," kata Ramdan saat ditemui di kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat, Sabtu 25 Mei 2013.
Sebelumnya Ramdan mengumumkan pelepasan empat istri Eyang Subur. Tiga orang dilepas hari ini yaitu istri ke-5 Reni Mulyaningsih, istri ke-7 Anisa dan Istri ke-8 Nita Septiarini. Adapun pada Maret, istrinya yang keenam Ane sudah dilepaskan Eyang Subur.
Pelepasan para istri Eyang Subur itu menurut Ramdan karena mematuhi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 17 tahun 2013. Soal istilah pelepasan, Ramdan mengatakan hal itu merujuk pada pernyataan Front Pembela Islam yang menganggap karena dalam hukum Islam hanya boleh menikah dengan 4 wanita. Jadi istri ke lima dan seterusnya dianggap tidak ada pernikahan.
"Sesuai dengan hukum Islam pernikahan ini dianggap tidak ada. Karena pernikahan setelah yang keempat itu tidak boleh," kata Farhat, sekertaris Front Pembela Islam yang mendampingi Ramdhan Alamsyah membacakan surat pernyataan itu.
Meski Eyang Subur melepas istri-istrinya itu, namun tetap akan diberikan nafkah lahir dan batin. "Anak dari pernikahan dengan itu ada tiga," kata Eyang Subur yang muncul sekilas menemui wartawan. Dari hasil perikahannya dengan delapan istri itu, Eyang Subur dikaruniai 11 anak.
NURUL MAHMUDAH
Berita Terpopuler
Darin Mumtazah Pernah Nunggak Bayar Sekolah
Pasang CCTV, Malah Lihat Pacarnya Berselingkuh
Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut
Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah