Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut Terima Uang, Ini Jawaban Jenderal Fajar

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Fajar Prihantoro. TEMPO/Aditia Noviansyah
Fajar Prihantoro. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Fajar Prihantoro membantah menerima uang dari rekanan untuk memuluskan proyek alat uji simulator kemudi di Korp Lalu Lintas Polri, 2011. Dia mengaku baru mengetahui adanya permainan dalam proyek tersebut setelah bermasalah dan ramai diberitakan.

"Saya tidak pernah menerima. Saya juga tidak mengenal dan tidak pernah bertemu yang namanya Sukotjo Bambang maupun Budi Santoso," kata Fajar kepada Tempo, Sabtu, 24 Mei 2013.

Kucuran uang yang mengalir ke Inspektur Pengawasan Umum Polri dibeberkan oleh Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia --subkontrak proyek simulator-- Sukotjo S Bambang di dalam persidangan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat malam, 23 Mei 2013. Sukotjo mengatakan pernah menyetorkan uang Rp 1 miliar kepada Irwasum Fajar Prihantoro pada 14 Maret 2011.

Menurut Sukotjo, uang itu diberikan atas perintah Ketua panitia lelang proyek simulator, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi --rekanan proyek-- Budi Santoso. "Supaya proyek ini tetap lancar," kata Sukotjo di dalam sidang.

Fajar berkelit. Dia berujar, dirinya baru menjabat Irwasum pada 14 Maret 2011, meskipun Surat Keputusan jabatan Irwasum terbit dua hari sebelumnya. Fajar mengatakan, saat itu dia baru menggelar serah terima jabatan Irwasum dari Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, sekarang Wakil Kepala Polri.

"Orang bisa saja bicara begitu. Tetapi bagaimana mungkin saya menerima (uang), saat itu saya baru serah terima jabatan," kata Fajar. Dia menambahkan, hari itu, sekitar pukul 14.00 WIB, dirinya langsung pulang kantor. Sejam kemudian, dia balik lagi mengikuti acara ramah tamah pisah sambut Irwasum.

Fajar juga mengatakan tidak mengenal  Teddy Rusmawan. Sebab bukan bawahannya dan panitia lelang tidak bertanggung jawab ke Inspektorat Pengawasan Umum.

Rasuah simulator kemudi ini menyeret empat tersangka; mantan Gubernur Akademi Polisi Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotjo dan Budi Santoso. Kasus Djoko lebih awal disidangkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Djoko telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar, serta memperkaya orang lain dan korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar. Proyek berbiaya Rp 196 miliar diduga telah dimarkup.

Adapun Fajar mengetahui proyek tersebut bermasalah setelah menjabat Irwasum. Laporan bahwa rekanan proyek merupakan pabrik botol disikapi Fajar dengan membentuk tim penilai dipimpin oleh Inspektur Khusus, Brigadir Jenderal Achmad Sukri Pasaribu. Hasil penilaian tim Sukri, kata Fajar, rekanan proyek benar adalah pabrik botol.

"Hasilnya kami sampaikan kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti," kata Fajar.

Sebelum Sukri, Fajar membenarkan adanya tim penilai pre-audit --di era Nanan menjabat Irwasum-- dipimpin oleh Brigadir Jenderal Wahyu Indra Pramugari. Temuan tim Wahyu, rekanan proyek memenuhi syarat dengan beberapa catatan. "Jadi bisa dimenangkan dengan catatan. Tetapi catatan itu yang tidak dipenuhi," kata Fajar.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terpopuler
Darin Mumtazah Pernah Nunggak Bayar Sekolah

Pasang CCTV, Malah Lihat Pacarnya Berselingkuh

Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut 

Terhangat:

Kisruh Kartu Jakarta Sehat
| Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.