TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kuasa hukum Abdul Muhyi, Zaenal Abidin meminta agar polisi melakukan visum atas Neng Nurhasanah, pelaku mutilasi kelamin Muhyi. Visum ini untuk membuktikan tudingan Neng kepada Muhyi atas tindakan persetubuhan paksa.
"Kalau dipaksa mengapa Neng tidak berteriak atau melawan, bukankah lokasi yang mereka kunjungi adalah keramaian?" katanya. Untuk membuktikan jika ada unsur perkosaan dan persetubuhan, Zaenal menantang untuk dilakukan visum terhadap tersangka. "Ayo kita lihat hasil visumnya," kata dia. (Baca: Kasus Potong 'Burung' Tak Hanya di Tangerang)
Pertemuannya Muhyi dengan Neng berlangsung pada Selasa malam 13 Mei hingga Rabu pagi 14 Mei 2013 lalu. Mereka pertama kalinya bertemu di depan Universitas Pamulang. Keduanya berkeliling dari Pamulang menuju Sawangan, Depok dengan sepeda motor Muhyi. Ada beberapa tempat yang mereka singgahi: Telaga Kahuripan, Parung, masjid Serua Depok, dan balik ke Universitas Pamulang. Kata Muhyi, Neng menggodanya untuk berbuat lebih jauh. “Tapi hanya sebatas gesekan,” katanya. Muhyi menyangkal adanya persetubuhan paksa di lorong gang di Reni Jaya.
Tragedi berdarah “burung” terjadi di sekitat Universitas Pamulang. Neng ingin melihat kemaluannya lagi. Mereka pun pindah ke tempat gelap. “Tiba-tiba saya rasain sakit dan perih. Nggak tahunya anu saya sudah dipotong,” katanya.
Penjelasan Muhyi berbeda dengan keterangan Neng saat diperiksa penyidik di Polsek Pamulang, Selasa 21 Mei lalu. Neng mengaku dipaksa melayani nafsu Muhyi. Adapun polisi telah menetapkan Neng sebagai tersangka pemotongan alat kelamin Muhyi. Sial pula bagi Muhyi. Sudah "burung" hilang, ia juga terancam dipidana karena melakukan pemaksaan persetubuhan dan pencabulan. (Baca: Digugat Pencabulan, Korban Potong 'Burung' Melawan)
JONIANSYAH | NIEKE INDRIETTA
Berita Lainnya:
Eyang Subur Lepas Empat Istrinya
Fatin Disambut Seprei dan AC Baru
Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
Majelis Ulama Aceh: Haram, Perempuan Dewasa Menari
Ini 32 Anggota DPRD DKI Interpelator Jokowi