TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 32 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta mengajukan hak interpelasi ke Pemerintah Jakarta. Salah satu anggota yang menandatangani hak interpelasi itu, Taufiqurrahman mengatakan hal ini berkaitan dengan kebijakan Kartu Jakarta Sehat yang dinilai kurang efektif sampai saat ini.
"Apabila kebijakan tidak efektif, kami wajib mengkritisi. Salah satunya dengan cara hak interpelasi ini," kata Taufiqurrahman kepada Tempo, Sabtu 25 Mei 2013. (Baca: Ini 32 Anggota DPRD DKI Interpelator Jokowi)
Menurutnya, hak meminta keterangan kepada pemerintah ini memang diperlukan. Sebab, Taufiqurrahman menilai kebijakan tersebut tidak efektif. Sebelum diterapkan Kartu Jakarta Sehat, menurut dia, warga mengenal Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Dengan itu, warga telah memiliki jaminan kesehatan dengan batas sampai Rp 100 juta. (Baca: Ahok: KJS Baru Jalan Sudah 'Diributin')
Namun setelah diterapkan Kartu Jakarta Sehat dengan skema Indonesia Case Based Group (INA-CBG's), menurut anggota Komisi A DPRD ini, jaminan pemerintah untuk kesehatan warga malah mengalami kemunduran.
Ia menjelaskan, sejak KJS diluncurkan November dengan Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2012, disebutkan seluruh warga DKi berhak mendapatkan jaminan kesehatan, asal mau untuk menggunakan layanan kelas III. Namun, peraturan gubernur itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan Daerah. Dalam beleid itu, warga Jakarta terbagi menjadi 3 golongan, yakni warga miskin dan sepenuhnya ditanggung pemerintah, warga rentan dan hanya sebagian ditanggung pemerintah, dan warga mampu yang tidak ditanggung pemerintah.
SUTJI DECILYA
Berita Lainnya:
Ronaldo Top Scorer Liga Champions 2012/2013
Konser Iwan Fals, Bupati Serang Nyesal Tak Nonton
Di Serang, Iwan Fals Konser di Bawah Terang Bulan
Ferguson Beri Gelar Pemain Terbaik pada Robben
Gita Wirjawan Jadi Komentator Liga Champion