TEMPO.CO, Bandung- Kepolisian Daerah Jawa Barat menangguhkan penahanan dua tersangka kasus perusakan aset Ahmadiyah di Tasikmalaya, Senin 27 Mei 2013. Kedua tersangka, yakni TA dan AR sebelumnya sempat dikerangkeng selama 20 hari.
Juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, permohonan penangguhan diajukan tim pengacara para tersangka beberapa waktu lalu. Penyidik mengabulkan permohonan tersebut dengan beberapa pertimbangan antara lain adanya permohonan keluarga, dan alamat domisili tersangka di Tasiklamaya jelas.
"(Permohonan penangguhan penahanan) juga dikabulkan dengan pertimbangan karena penyidikan sudah dianggap cukup,"kata Martinus saat dihubungi Senen 27 Mei 2013. Kedua tersangka juga wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis ke kantor polisi setempat atau ke Polda Jawa Barat.
TA dan AR diciduk polisi menyusul penyerangan dan perusakan pemukiman dan mesjid jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Salawu dan Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya pada 5 Mei lalu. Kedua tersangka lalu ditahan di sel tahanan Polda di Bandung mulai 7 Mei lalu. TA dan AR dijerat pasal tentang perusakan, Pasal 170 jo 406 Undang-Undang Hukum Pidana.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler:
Daftar 'Perang' Antar Kubu di PKS
Ciuman Massal sebagai Protes
Dewan Masjid: Ceramah Tak Boleh Pakai Toa
Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul
SBY: Negara Menjamin Kebebasan Beribadah
Pelaku Potong 'Burung' Ajak Muhyi Menikah