Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Teror Bom Beji Dituntut 12 Tahun Penjara

image-gnews
Terdakwa kasus terorisme bom Beji, Agus Abdillah. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus terorisme bom Beji, Agus Abdillah. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang tuntutan untuk tiga terdakwa kasus terorisme bom Beji, Depok, pada Senin, 27 Mei 2013. Sidang berlangsung dengan pengamanan yang sangat ketat oleh Kepolisian Resor Kota Depok. 

Adapun tiga terdakwa teroris tersebut, adalah Yusuf Rizaldi, Agus Abdillah, dan Ahmad Sofyan. Ketiganya dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka dituntut dengan hukuman yang berbeda, sesuai dengan peran mereka masing-masing.

Jaksa menuntut terdakwa Yusuf Rizaldi dihukum 8 tahun penjara, Agus dituntut 10 tahun penjara, dan Ahmad Sofyan dituntut 12 tahun penjara. "Ahmad Sofyan dituntut paling berat karena dia terlibat di semua peran, termasuk penyediaan alat dan bahan untuk merakit bom," kata jaksa penuntut umum Ida Bagus Alit di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 27 Mei 2013.

Menurut Ida Bagus, Yusuf Rizaldi alias Abu Totok dituntut lebih ringan karena perannya tidak terlalu banyak. Selain itu, kata dia, terdakwa Yusuf menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Ada beberapa pertimbangan jaksa yang meringankan para terdakwa, yaitu mereka telah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut. Sementara yang memberatkan, kata Ida Bagus, karena mereka melakukan tindakan terorisme dan tindakannya membahayakan orang banyak.

Kuasa hukum tiga terdakwa, Muslim Bakrie, mengatakan tuntutan tersebut terlalu tinggi karena peran kliennya hanya sebagai pembantu alias bukan otak terorisme. Otak kelompok teroris ini, kata dia, adalah Anwar yang tewas saat peristiwa ledakan bom di Pondok Bidara, Jalan Nusantara, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada 8 September 2012 lalu.

Selain itu, Muhammad Thorik, terdakwa lainnya, yang berperan sebagai pengantin dan telah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya dituntut 8 tahun penjara. "Mereka (tiga terdakwa) juga sebenarnya tidak setuju dengan Anwar. Namun Sofyan merasa berutang karena banyak dibantu secara ekonomi," katanya. Sementara, kata Muslim, Yusuf Rizaldi bahkan sempat menasehati Anwar agar tidak melakukan perbuatan tersebut. (Baca: Terdakwa Teroris Thorik Dituntut 8 Tahun Penjara)  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdakwa Ahmad Sofyan menilai tuntutannya terlalu berat jika dibandingkan hukuman para koruptor. "Ini tidak berimbang, coba lihat para koruptor hukumannya sedikit,"katanya saat digiring petugas menuju mobil tahanannya. Mereka ditahan di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.

Berdasarkan pantauan Tempo, pelaksanaan sidang berlangsung ketat. Bahkan petugas mensterilkan Pengadilan Negeri Depok. Semua kendaraan tidak boleh masuk dalam radius jarak 100 meter. Petugas juga memeriksa seluruh barang bawaan orang yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Depok dengan menggunakan metal detector.

Juru bicara Pengadilan Negeri Depok Iman Lukmanul Hakim mengatakan area Pengadilan Negeri Depok sudah steril sejak menjelang sidang ini dimulai. Sidang dimulai pukul 10.00 sampai 11.30. "Tidak ada jadwal sidang lain selain sidang tuntutan ini. Ini dilakukan untuk menjaga keamanan," katanya.

Komandan Sabhara Polresta Depok Ajun Komisaris Ahmad Yani mengatakan, sebanyak 81 petugas polisi gabungan dari berbagai kesatuan dikerahkan untuk menjaga sidang ini. "Hanya yang berkepentingan dengan sidang ini saja yang boleh masuk. Ini sebagai bentuk antisipasi keamanan,"kata dia. (Baca: Satu Perampok Toko Emas Tambora Terlibat Bom Beji)

ILHAM TIRTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

56 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

56 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.