TEMPO.CO, Depok -Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terduga teroris bom Beji, Depok pada Senin, 27 Mei 2013. Sidang berlangsung dengan pengamanan yang sangat ketat oleh Kepolisian Resor Kota Depok.
Tiga terdakwah teroris tersebut adalah Yusuf Rizaldi, Agus Abdillah, dan Ahmad Sofyan. Ketiganya dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Meski begitu mereka dituntut masa tahanan yang berbeda sesuai peran mereka.
"Untuk Yusuf Rizaldi alias Abu Toto lebih ringan karena perannya tidak terlalu banyak, selain itu yang bersangkutan juga menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," kata Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Alit di Pengadilan Negeri Depok, Senin 27 Mei 2013.
Kuasa hukum tiga terdakwa, Muslim Bakrie, mengatakan tuntutan tersebut terlalu tinggi karena peran mereka hanya sebagai pembantu alias bukan otak terorisme. Otak kelompok teroris ini adalah Anwar yang tewas saat peristiwa ledakan bom di Pondok Bidara, Jalan Nusantara, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada 8 September 2012 lalu.
Dalam persidangan itu, Yusuf Rizaldi dituntut 8 tahun penjara, Agus abdillah dituntut 10 tahun, dan Ahmad Sofyan dituntut 12 tahun. Ahmad Sofyan dituntut paling berat karena dia terlibat di semua peran, termasuk penyediaan alat dan bahan untuk merakit bom. Thoriq yang berperan sebagai pengantin dan telah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya divonis delapan tahun.
Dalah satu terduga teroris, Ahmad Sofyan, mengatakan bahwa tuntutannya terlalu berat jika dibandingkan hukuman para koruptor. "Ini tidak berimbang, coba lihat para koruptor hukumannya sedikit,"katanya saat digiring petugas menuju mobil tahanannya. Mereka ditahan di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.
Berdasarkan pantauan, pelaksanaan sidang berlangsung ketat. Bahkan petugas mensterilkan Pengadilan Negeri Depok. Semua kendaraan tidak boleh masuk dalam radius jarak 100 meter. Petugas juga memeriksa seluruh barang bawaan orang yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Depok dengan menggunakan metal detector. (Baca: Terdakwa Teror Bom Beji Dituntut 12 Tahun Penjara)
ILHAM TIRTA
Berita Lainnya:
Intel Atom Bakal hadir di Samsung Galaxy Tab 3
SBY ke New York, Bahas Isu Industri
Persija Siapkan Tempat untuk Andik Vermansyah
Longsor Freeport, Wamen: Mungkin Kena Goncangan
Banjir Hadiah 3 Siswa yang Gagalkan Perkosaan