TEMPO.CO, Surabaya-Selama seminggu, Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Petugas menyita sabu seberat total 3,9 kilogram dengan nilai Rp 5,2 miliar.
"Selama seminggu ini, hatrick, kami gagalkan tiga upaya penyelundupan jenis sabu," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I Yusmariza dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Senin, 27 Mei 2013.
Menurut Yusmariza, ketiga upaya penyelundupan itu dilakukan warga Indonesia. Pada 16 Mei 2013, CNT Bea Cukai Juanda menangkap Selamet, 25 tahun, asal Sampang. Selamet menumpang pesawat Air Asia AK 1392 dari Kuala Lumpur, Malaysia dan mendarat di Bandara Internasional Juanda, pukul 08.50 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan dua bungkus plastik masing-masing seberat 250 gram yang disembunyikan di celana dalam yang sedang dipakai.
Pada hari yang sama, pukul 17.50 WIB, pesawat Silk Air MI 226 dari Singapura membawa Stella Elizabeth Octavia, 34 tahun. Dari hasil pemeriksaan x-ray dan pelacakan anjing pelacak narkotika, diketahui Stella yang sedang hamil 7 bulan itu membawa 3.300 gram sabu yang disimpan di dinding tas koper warna coklat merek Samsonite. Bungkusan berisi krital putih kusam itu dikemas dalam bentuk lempengan.
Terakhir pada 23 Mei 2013, sekitar pukul 22.20 WIB, Abdul Safi, 46 tahun, asal Sampang mendarat di Juanda dari Kuala Lumpur menumpang pesawat Air Asia QZ 8298. Petugas mencurigai kardus yang ternyata berisi sepatu wanita. "Setelah diperiksa, di dalam sol sepatu ada dua bungkusan plastik seberat 100 gram," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Muhammad Sigit menambahkan.
Penangkapan ini hasil kerja sama Bea Cukai, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Pengamanan Kawasan Bandara dan Imigrasi Bandara Juanda.
Sigit mengatakan modus penyelundupan yang dilakukan ketiga tersangka bukan hal baru. Dari pengakuan Stella, sabu tersebut akan diedarkan ke Jakarta. Sedangkan dua tersangka lain mengaku akan membawa ke Madura dan akan dijual disana.
Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I, penyelundupan barang haram ke Indonesia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Karena beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
AGITA SUKMA LISTYANTI