Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemotong 'Burung' Dilaporkan Pencemaran Nama Baik  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas kepolisian menggiring tersangka N, pemutilasi alat kelamin laki-laki di polsek Pamulang, Tangerang, (21/5). Wanita ini memotong alat kelamin AM hingga putus karena merasa sakit hati usai diajak melakukan hubungan intim. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas kepolisian menggiring tersangka N, pemutilasi alat kelamin laki-laki di polsek Pamulang, Tangerang, (21/5). Wanita ini memotong alat kelamin AM hingga putus karena merasa sakit hati usai diajak melakukan hubungan intim. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Selain melaporkan Neng Nurhasanah 21 tahun, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pemotongan alat vitalnya, Abdul Muhyi 21 tahun korban potong "burung" juga melaporkan teman wanita yang baru dikenalnya itu dengan pasal pencemaran nama baik.

Pria asal Sawangan, Depok itu menilai Neng telah mencemarkan nama baiknya sehingga imej yang kini berkembang dimasyarakat ia adalah pelaku pencabulan."Selain pasal penganiayaan (351 KUHP) kami juga memasukkan pasal pencemaran nama baik ( 310 KUHP),"ujar kuasa hukum Abdul Muhyi, Zaenal Abidin kepada Tempo, Senin 27 Mei 2013.

Zaenal mengatakan selain harus menanggung derita seumur hidup karena kemaluannya sudah terpotong, Abdul Muhyi saat ini harus menanggung malu karena nama baiknya sudah tercemar sebagai pelaku pencabulan dan pemerkosaan. Untuk itu, kata dia, pihaknya mengajukan dua pasal dalam laporan resmi ke Polsek Pamulang yang rencananya akan dilaporkan Senin siang ini."Kini tinggal menunggu kesiapan mental Muhyi untuk memberikan keterangan secara menyeluruh ke penyidik,"katanya.

Abdul Rizal, 27 tahun, kakak Muhyi menambahkan, keterangan pelaku selama proses penyidikan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan dianggap sangat merugikan pihak keluarganya. Apalagi keterangan pelaku yang beralasan terpaksa memotong kelamin Muhyi telah menjadi konsumsi publik.

Oleh karena itu, sambung Rizal, melalui kuasa hukum Zaenal Abidin yang telah ditunjuk oleh keluarga korban, pihaknya akan melaporkan Neng telah melakukan pencemaran nama baik. "Dia sudah membuat laporan palsu yang ujung-ujungnya mencemarkan nama baik keluarga kami. Ulah pelaku semakin merugikan keluarga kami selaku korban,"katanya.

Saat ini, lanjut Rizal, pihak keluarga sedang mencari solusi untuk proses pemulihan Muhyi. "Masalah psikologis korban setelah pulang dari rumah sakit sangat terganggu. Keluarga lagi berpikir bagaimana caranya agar Muhyi jangan sampai jadi minder," lanjutnya.

Kepala Polisi Sektor Pamulang, Tangerang Selatan, Komisaris Mochamad Nasir mengakui jika sampai saat ini korban dan tersangka pemotongan "burung" Abdul Muhyi dan Neng Nurhasanah belum ada yang melaporkan masalah itu."Penyidikan oleh polisi selama ini berdasarkan laporan model A, karena ini kejahatan konvensional,"ujarnya kepada Tempo, Ahad 26 Mei 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan aturan, kata dia, polisi bisa melakukan penyidikan terhadap kejahatan konvensional berdasarkan laporan masyarakat."Terkait masalah pemotongan alat kelamin ini, kami fokus pada dugaan penganiayaan yang dilakukan Neng Nurhasanah terhadap Abdul Muhyi,"kata Nasir.

Menurutnya, Neng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat ayat 2 pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi akan mengembangkan penyidikan jika ada novum baru dalam pemeriksaan. Kedua belah pihak, kata Nasir, masing masing bisa melapor terkait dengan hal hal yang merugikan mereka." Itu hak mereka, tapi kalau polisi saat ini lebih kepada dugaan penganiayaan yang mengakibatkan terpotongnya kemaluan korban,"katanya.

JONIANSYAH

Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi
|Kisruh Kartu Jakarta Sehat |Menkeu Baru PKS Vs KPK |Vitalia Sesha

Terpopuler:
Ciuman Massal sebagai Protes 

Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul

Quick Count: Ganjar Pranowo Menang di Pilgub Jateng 

Digugat Pencabulan, Korban Potong 'Burung' Melawan 

Kenapa DPRD Interpelasi Jokowi 

Rekapitulasi Pilkada Bali: Mangku Pastika Menang 

SBY: Negara Menjamin Kebebasan Beribadah  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

1 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

3 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

8 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

9 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

10 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

11 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

14 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

14 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

15 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

16 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.