Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Pembunuh Siswa SMA 6 Dipenjara 7 Tahun

image-gnews
Siswa SMA Negeri 70 Jakarta FT alias Doyok, tersangka pembacokan siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra, dikawal petugas kepolisian memasuki Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/9). ANTARA/Dhoni Setiawan
Siswa SMA Negeri 70 Jakarta FT alias Doyok, tersangka pembacokan siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra, dikawal petugas kepolisian memasuki Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/9). ANTARA/Dhoni Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk Fitrah Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra. Terdakwa divonis bersalah dalam kasus tawuran di Bulungan, Jakarta Selatan, September 2012, yang menyebabkan nyawa Alawy melayang. Fitrah kala itu masih siswa SMAN 70 Jakarta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian," kata hakim ketua Hariono yang mengadili kasus Fitra dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2013.

Fitrah divonis bersalah sesuai dakwaan yang diajukan jaksa, yakni Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. (Baca: Berkas Fitrah Rahmadani Dilimpahkan ke Pengadilan)

Salah satu hal memberatkan yang jadi pertimbangan hakim adalah adanya sejumlah saksi yang melihat Fitrah membunuh Alawy. "Saksi melihat terdakwa mengayunkan arit dari belakang, mengenai dada korban," ujarnya. Hal yang meringankan adalah terdakwa masih berusia belia.

Vonis ini masih lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Karena itu, jaksa penuntut umum Arya Wicaksana menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Kubu Fitrah menyatakan banding meski saat persidangan menyatakan masih akan berpikir perihal putusan hakim. "Kami akan banding, ada hal-hal yang diabaikan dalam persidangan," kata kuasa hukum Fitra, Nazaruddin Lubis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Lubis, salah satu hal yang tak dipertimbangkan hakim adalah kesaksian-kesaksian yang menyebut Fitrah bukan pelaku pembunuhan Alawy. Lagi pula, kata dia, dalam berkas polisi ada satu senjata lain yang ditemukan sebagai bukti. "Yang dipersoalkan hanya satu (arit), entah satunya lagi ke mana," ujarnya. Ia mengklaim senjata itu digunakan pelaku sebenarnya dalam kasus tawuran itu. "Tidak diproses, sebab anak pejabat," ujarnya. (Baca: Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta)

Usai sidang pada pukul 17.15 ruang pengadilan langsung diliputi suasana histeris. Ibunda korban tampak puas atas vonis hakim. Ia sempat menyumpahi Fitrah ketika keluar ruang sidang. Sekitar 40 rekan-rekan Alawy juga hadir dalam persidangan. 

Ibunda Fitrah, Diana, juga tak kalah histeris. Ia tak terima vonis ini. "Anak saya tak bersalah, kami akan terus berjuang membebaskan ia," ujarnya. (Baca: Tes Psikolog, Motif Penyerangan Fitrah Rasa Benci)

M. ANDI PERDANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

57 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.