TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Jonathan Pasodung mengatakan bahwa alih sewa unit rusun bukanlah hal yang dilarang. Asal, dilakukan berdasarlan prosedur yang diberlakukan Dinas Perumahan maupun Unit Pengelola Teknis Rusun
"Prosedur yang salah, alih sewa langsung dilakukan oleh penghuni. Itu, SP langsung saya cabut. Kalau penyewa barunya masuk kriteria layak menghuni rusun, kami putihkan,"ujar Jonathan ketika dihubungi wartawan, Minggu, 26 Mei 2013.
Jonathan mengatakan, prosedur alih sewa yang benar adalah penghuni lama melapor dulu ke Dinas Perumahan atau pengelola. Usai melapor, penghuni lama menyerahkan kunci kepada pengelola atau dinas dan mengosongkan unitnya.
Usai kunci diserahkan, kata Jonathan, pihaknya akan menyegel unit terkait agar tak bisa diserobot. Setelah itu, pihaknya akan mencari calon penghuni baru yang layak menghuni rusun secara administratif.
Kriteria layak menghuni rusun ini sesuai yang dijabarkan di SP Sewa. Beberapa di antaranya adalah warga DKI Jakarta, tak punya tempat tinggal, dan berpenghasilan maksimal Rp2,5 juta.
"Jadi calon penghuninya kami yang menentukan, bukan penghuni lama,"ujar Jonathan menegaskan.
ISTMAN MP
Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha
Baca juga:
Lepas Empat Istrinya, Ini Perasaan Eyang Subur
Di Serang, Iwan Fals Konser di Bawah Terang Bulan
Arkarna Kembali Konser di Jakarta
Konser Iwan Fals, Bupati Serang Nyesal Tak Nonton