Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Korupsi Bank Jatim Minta Dibebaskan

Editor

Zed abidien

image-gnews
Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmad, Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Fully Syafi
Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmad, Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Terdakwa perkara pembobolan dana kredit Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya, Bagoes Soeprayogo dan Tony Baharawan meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari hukuman. Permintaan itu disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 28 Mei 2013.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut bekas Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhmmad serta bekas penyelia pemasaran kredit di bank yang sama tersebut dengan hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa menanggap keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menyalurkan kredit kepada Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan, sebesar Rp 52,4 miliar. Namun sejak Mei 2012 pembayaran kredit itu mengalami kemacetan.

Sambil terisak membaca nota pembelaan, Tony mengatakan penyaluran kredit kepada Yudi telah sesuai aturan perusahaan. Ia juga telah melakukan penelitian on the spot terhadap perusahaan milik Yudi.

"Kami tidak menarik keuntungan pribadi dari penyaluran kredit tersebut. Penyaluran kredit itu sudah atas sepengetahuan pimpinan kantor pusat Bank Jatim," kata Tony dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim M. Yapi.

Tony berpendapat, jaksa tidak tepat menjerat dirinya dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, modal Bank Jatim bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur namun dana yang dihimpun dari masyarakat. "Ini masalah perbankan, mengapa dilarikan ke soal korupsi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seusasi sidang, Tony menuturkan bahwa sebenarnya Yudi merupakan kreditur yang kredibel. Sejak 2010 lelaki yang belakangan diketahui dekat dengan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaaq itu telah menjadi kreditur tetap.

Masalah mulai muncul saat media massa ramai-ramai memberitakan kasus penyimpangan kredit usaha rakyat di Bank Jatim HR Muhammad pada April 2012. Bagoes dan Tony yang dianggap bertanggung jawab dalam penyimpangan itu lalu ditarik ke kantor pusat.

"Sejak itu kami dipindah, tidak ada lagi yang berkomunikasi dengan Yudi sehingga utangnya tak tertagih. Puncaknya pada 31 Mei 2012 direksi Bank Jatim memutuskan kredit Yudi macet dan kami berdua dipersalahkan," kata Tony.

KUKUH S WIBOWO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

Ilustrasi. ku.ac.ke
MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.


Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor BPK, Jakarta, (21/4). Pada 21 April 2014, Hadi Poernomo resmi pensiun sebagai Ketua BPK. Tempo/Tony Hartawan
Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.


SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

12 Desember 2014

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto
SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

Kasus tersebut sudah muncul sejak 2012.


KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

26 November 2014

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

KPK tak mau ambil pusing kalau saham BCA turun gara-gara disebut-sebut terlibat di kasus korupsi Hadi Poernomo.


TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

14 Oktober 2014

TEMPO/Bernard Chaniago
TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

Di berkas peninjauan kembali, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron, Joko Tjandra, dituliskan status tersangka Setya Novanto.


TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

14 Oktober 2014

Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

Surat TPDI dibalas pada Juni 2014, yaitu KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK."


Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

3 Oktober 2014

Malinda Dee. [TEMPO/Novi Kartika
Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.


Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

30 September 2014

Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain membobol BJB, Yudi Setiawan juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya lewat kredit fiktifnya.


Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

27 Mei 2014

Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century, Budi Mulya dicium putrinya, Nadya Mulya sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4). Hari ini, Budi Mulya menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

KPK juga kedatangan pembesuk untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya.


Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

26 Mei 2014

Bank Jatim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

Pekerjaan terdakwa bukan sebagai analis kredit, melainkan
sebagai staf pemasaran.