TEMPO.CO, Samarinda -- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mengungkap jumlah izin tambang batubara di daerah tersebut terus bertambah. Penambahan jumlah ijin yang diterbitkan bupati atau wali kota terutama menjelang pemilihan kepala daerah.
"Umumnya memang jelang pilkada, karena tambang penyedia uang cash paling cepat. Begitu bupati dan walikota menandatangani izin biasanya pengusaha akan mengeluarkan uang pada saat itu,"kata Kahar Al Bahri, Dinamisator JATAM Kalimantan di Samarinda, Selasa, 28 Mei 2013.
Data JATAM menyebutkan jumlah izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur per Desember 2012 mencapai 1.488 dengan luas lahan mencapai 5.410.664 hekatare. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode per Desember 2009 dengan jumlah ijin 1.180 dengan luas lahan 3.085.134 ha. Tahun 2007 jumlah izin yang diterbitkan 633 kuasa pertambangan dengan luasan lahan 1.725.553 ha.
Jumlah ini belum termasuk izin tambang batubara yang diterbitkan pemerintah pusat berupa PKP2B sebanyak 33 dengan luasan lahan 1,3 juta ha.
Membuktikan kaitan dengan penambahan penerbitan izin tambang menjelang pemilihan kepala daerah, menurut Kahar Al Bahri pihaknya melakukan penelitian di lima daerah di Kalimantan Timur. Seperti di Kabupaten Kutai Timur, jumlah izin tambang terus bertambah sejak 2007. Dari 53 kuasa pertambangan bertambah menjadi 83 kuasa pertambangan pada 2009. Dua tahun berikutnya jumlahnya kembali bertambah 71 izin menjadi 154 KP dengan luas lahan 1.247.153 hekatare. Pilkada di daerah itu digelar pada 2011.
Di Kabupaten Bulungan pun demikian. Data JATAM menyebutkan, pada 2007 jumlah izin pertambangan di daerah itu ada 18 dengan luas lahan mencapai 59.516 ha. Tahun 2009 bertambah 15 KP menjadi 33 KP. Tapi pada Desember 2012 izin kembali bertambah 119 tambang menjadi 152 ijin dengan luasan lahan 664.278 ha. Pilkada di Kabupaten Bulungan digelar pada 2010.
Di Kabupaten Kutai Barat juga terjadi peningkatan jumlah izin yang diterbitkan bupati. Pilkada di daerah tersebut digelar pada 2011. Sebagai perbandingan pada 2007 izin di daerah itu baru 15 KP dan bertambah pada tahun 2009 menjadi 138 KP. Pada 2012 jumlahnya bertambah signifikan, menjadi 267 KP dengan luasan lahan mencapai 1.445.297 ha.
Di Kabupaten Berau juga tak berbeda. Seiring pilkada 2010, kenaikan jumlah izin terjadi pada periode 2009-2012. Pada tahun 2009 di daerah itu ada 68 KP dengan luasan lahan 228.060. Meningkat menjadi 92 KP pada tahun 2012 dengan luasan 381.026 ha.
Di Kabupaten Paser Penajam Utara juga tak luput dari tren tersebut. Pilkada tahun 2013, jumlah izin yang diterbitkan per Desember 2012 mencapai 160 KP dengan luasan lahan 260.422 ha. Padahal pada 2009 di daerah tersebut jumlah KP yang diterbitkan sebanyak 36 KP dengan luas lahan 86.307 ha.
Kahar al Bahri mengungkap kan berdasarkan penelitian JATAM di Kabupaten Paser Penajam Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara menemukan jumlah uang yang dikeluarkan pengusaha. Kahar mengatakan untuk tambang biasanya per 100 ha lahan yang diterbitkan ijinnya pengusaha mengeluarkan dana mencapai Rp 2miliar.
"Jadi untuk 200 ha lahan ada Rp 4 miliar yang harus dikeluarkan pengusaha. Rata-rata cash menyerahkan uangnya. Memang bukan kepala daerah yang menerima langsung tapi setidaknya orang-orang dekat mereka," ia menambahkan.
Dia juga mengatakan penyerahannya biasanya dilakukan di hotel berbintang hingga di tengah jalan. "Mereka sepakat sebelumnya dan bertemu untuk menyerahkan uangnya,"ujar Kahar.
Dari penerbitan ijin tersebut, Kahar mengatakan yang paling penting adalah daerah tak menggubris SK Presiden soal moratorium tambang. Moratorium tak terbukti.
Selain itu ada pelanggaran UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang mengharuskan daerah menetapkan kawasan wilayah pertambangan sebelum mengeluarakan izin. Kahar menyebut sampai saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur masih belum di sahkan pemerintah. "Artinya daerah tentunya belum memiliki kawasan untuk pertambangan, tapi izin terus keluar," dia menegaskan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Amrullah membantah semua data yang dimiliki JATAM. Menurut dia hingga kini data dinas soal ijin tambang se-Kalimantan Timur hanya 1.416 ijin IUP. Pemda menurut dia secara berkala melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali.
"Evaluasi rutin kami lakukan, kalau memang ada pelanggaran akan dicabut ijinnya," ucap Amrullah.
Dia juga membantah soal terbitnya ijin baru setelah ditetapkannya UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Secara efektif pemda tak boleh menerbitkan ijin baru terhitung Mei 2010 lalu. Menurut dia di Kalimantan Timur tak pernah ada ijin baru. Bila terbukti menurut Amrullah akan dikenakan sanksi karena tergolong pidana.
"Hukumannya 2 tahun penjara," kata dia.
Pemerintah pusat, menurut Amrullah, juga terus memantau di lapangan. Selain mengecek di lapangan secara berkala juga administrasi perusahaan diperiksa. "Ada istilah di mereka C n C alias clean and Clear, jadi kalau ada yang melanggar di bersihkan."
Soal adanya penunggak royalty, Amrullah mengungkap itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemda kata dia hanya membantu saat rekonsiliasi jumlah produksi batubara tiga bulan sekali. Menurutnya, Kalimantan Timur pada tahun 2012 total produksi batubara mencapai 203 juta metric ton. "Kalau royalty itu dihitung bukan berdasarkan total produksi tapi berdasarkan kalori batubara yang diproduksi. Kalau totalnya Tanya saja ke pemerintah pusat," ia mengatakan.
FIRMAN HIDAYAT