TEMPO.CO, Jakarta - Setelah memeriksa dua anggota panitia lelang proyek gedung T-Tower, Kejaksaan Agung kini memanggil pejabat Bank BJB. Mereka adalah Manager Operasional Bank BJB Cabang Kota Depok Sulaeman dan koleganya di bank itu, Jaja Jarkasi. "Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pudat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Senin, 28 Mei 2013.
Kasus ini bermula saat BJB merencanakan pembelian gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Anggaran yang disetujui Bank Indonesia awalnya Rp 200 miliar. Belakangan BJB setuju membeli 14 dari 27 lantai pada gedung T Tower yang rencananya dibangun di Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93, Jakarta Selatan.
Dalam laporan Majalah Tempo menyebutkan tim pembebasan lahan yang dibentuk bank ini lantas bernegosiasi dengan PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, perusahaan informasi dan teknologi yang membuka penawaran pembelian gedung tersebut. BJB pun bertransaksi dengan PT Comradindo senilai Rp 543,4 miliar.
Uang muka pun dikucurkan Rp 217,36 miliar. Sisanya Rp 27,17 miliar dicicil selama setahun. Namun, pembelian lantai gedung ini tak jelas. Tanah yg hendak dipakai diduga milik perusahaan lain. Kejaksaan lantas menetapkan Wawan Indrawan, Kepala Divisi Umum BJB serta Direktur PT Comradindo, Triwiyasa sebagai tersangka.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
KPK Telisik 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
Begini Cara Blokir Nomor Mama Minta Pulsa
Luthfi Panggil Darin Mumtazah `Mamah`