TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Novi Amilia, Rendy Anggara Putra, mengkritik proses hukum yang dihadapi kliennya. Menurut dia, proses hukum yang dihadapi Novi, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, sangat lambat. "Proses hukum klien saya terlalu lambat prosesnya oleh penyidik polisi," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 28 Mei 2013.
Menurut Rendy, proses hingga menuju persidangan yang memakan waktu tujuh bulan tidak normal. Apalagi kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Novi tidak sampai memakan korban jiwa. Selain itu, kata dia, kliennya sudah berdamai dengan tujuh orang korban kecelakaan tersebut, termasuk dua orang polisi lalu lintas yang sedang bertugas.
Dia membandingkan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Rasyid Rajasa, anak Menteri Koordinator bidang Perekonomia Hatta Rajasa, yang mengakibatkan dua korban tewas. Menurut dia, sidang kecelakaan Rasyid tidak sampai memakan waktu tujuh bulan dari waktu kecelakaan hingga putusan hukuman percobaan oleh pengadilan. "Padahal kasus itu sampai menewaskan dua orang," ujarnya. Rasyid divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Meski begitu, dia berharap kliennya tidak mendapatkan hukuman yang berat. Kasus kecelakaan yang menimpa Novi disebutnya adalah kasus kecelakaan murni.
Dia berharap proses sidang yang dijalani kliennya bisa berlangsung cepat dan segera mendapatkan putusan yang adil. "Kalau bisa sidangnya maraton tiga kali seminggu biar perkaranya cepat selesai," ujar dia.
Sebelumnya, Novi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas saat menghendarai Honda Jazz. Dia menabrak tujuh orang di Olimo, Tamansari, Jakarta Barat, 12 Oktober 2012 lalu. Setelah menabrak tujuh orang, termasuk dua anggota polisi lalu lintas, model majalah dewasa itu keluar dari mobilnya dalam keadaan setengah telanjang. Setelah diperiksa, Novi diketahui mengemudikan mobilnya dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang.
Polisi menjerat Novi dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia dinilai lalai dalam mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan. Perempuan berusia berusia 26 tahun itu terancam hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 2 juta.
DIMAS SIREGAR
Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha
Baca juga:
Keluarga Pemotong 'Burung' Berharap Damai
Kasus Potong 'Burung' Tak Hanya di Tangerang
Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung