TEMPO.CO, Depok - Bahtiar Muslim, guru SDN 4 Beji, Depok, terlapor pelecehan seksual terhadap siswanya, terancam dipecat sebagai pegawai negeri pipil. Kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Herry Pansila, sanksi berat itu bakal ditimpakan jika Bahtiar dihukum empat tahun penjara. Namun bila hakim memberikan vonis di bawah empat tahun, status Bahtiar sebagai PNS hanya akan ditangguhkan. "Bisa juga cuma penurunan pangkat," kata Herry, Selasa, 28 Mei 2013.
Selama mengajar di SDN 4 Beji, Bahtiar bertugas sebagai wali kelas V B. Dan pada Senin, 27 Mei 2013, pria 28 tahun itu dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Depok dengan dugaan mencabuli 17 siswinya. Tapi hanya tujuh murid yang melaporkan Bahtiar, ditemani orang tua mereka. Mereka yang mengadu berinisial P, L, LG, A, V, S, dan Y. Masing-masing berusia 11 tahun. Dalam laporan itu, korban menyatakan bila pelecehan terjadi dalam ruang kelas VB, Sabtu, 25 Mei 2013.
Selain melaporkan ke polisi, enam orang tua siswa juga menyambangi Kantor Kepala Sekolah SDN 4, Siti Ramlan. Di sana, mereka meminta keterangan dan menuntut tindakan tegas terhadap Bahtiar. Menurut Herry, hukuman tidak dapat dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. Badan Kepegawaian Daerah lah berwenang memberikan sanksi. "Kami hanya bisa mengajukan permohonan sanksi secara tertulis," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Ronald A Purba mengatakan, saat ini Bahtiar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dalam pemeriksaan intensif selama 8 jam, Senin, 26 Mei 2013, Bahtiar mengakui perbuatannya. "Kapan mulai dan apa motifnya, dia belum mengaku," kata Ronald.
Menurut Ronald, BM akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Ancaman pidana yang akan dihadapi Bahtiar antara 3-15 tahun penjara. "Dengan denda paling banyak Rp 300 juta, paling sedikit Rp 60 juta," ujarnya.
ILHAM TIRTA
Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha
Terpopuler:
Polisi Gerebek Kampung Ambon Lagi
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi
Terdakwa Pembunuh Siswa SMA 6 Dipenjara 7 Tahun
Jokowi Bagikan 1,7 Juta KJS Baru Hari Ini
Korban Potong 'Burung' Berharap Bisa Operasi