Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerayangi 17 Siswi, Guru Cabul Terancam Dipecat

image-gnews
Ilustrasi. tnp.sg
Ilustrasi. tnp.sg
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Bahtiar Muslim, guru SDN 4 Beji, Depok, terlapor pelecehan seksual terhadap siswanya, terancam dipecat sebagai pegawai negeri pipil. Kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Herry Pansila, sanksi berat itu bakal ditimpakan jika Bahtiar dihukum empat tahun penjara. Namun bila hakim memberikan vonis di bawah empat tahun, status Bahtiar sebagai PNS hanya akan ditangguhkan. "Bisa juga cuma penurunan pangkat," kata Herry, Selasa, 28 Mei 2013.

Selama mengajar di SDN 4 Beji, Bahtiar bertugas sebagai wali kelas V B. Dan pada Senin, 27 Mei 2013, pria 28 tahun itu dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Depok dengan dugaan mencabuli 17 siswinya. Tapi hanya tujuh murid yang melaporkan Bahtiar, ditemani orang tua mereka. Mereka yang mengadu berinisial P, L, LG, A, V, S, dan Y. Masing-masing berusia 11 tahun. Dalam laporan itu, korban menyatakan bila pelecehan terjadi dalam ruang kelas VB, Sabtu, 25 Mei 2013.

Selain melaporkan ke polisi, enam orang tua siswa juga menyambangi Kantor Kepala Sekolah SDN 4, Siti Ramlan. Di sana, mereka meminta keterangan dan menuntut tindakan tegas terhadap Bahtiar. Menurut Herry, hukuman tidak dapat dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. Badan Kepegawaian Daerah lah berwenang memberikan sanksi. "Kami hanya bisa mengajukan permohonan sanksi secara tertulis," ujarnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Ronald A Purba mengatakan, saat ini Bahtiar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dalam pemeriksaan intensif selama 8 jam, Senin, 26 Mei 2013, Bahtiar mengakui perbuatannya. "Kapan mulai dan apa motifnya, dia belum mengaku," kata Ronald.

Menurut Ronald, BM akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Ancaman pidana yang akan dihadapi Bahtiar antara 3-15 tahun penjara. "Dengan denda paling banyak Rp 300 juta, paling sedikit Rp 60 juta," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan



ILHAM TIRTA

Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha

Terpopuler:
Polisi Gerebek Kampung Ambon Lagi 
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi 

Terdakwa Pembunuh Siswa SMA 6 Dipenjara 7 Tahun

Jokowi Bagikan 1,7 Juta KJS Baru Hari Ini 

Korban Potong 'Burung' Berharap Bisa Operasi  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

26 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

28 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

30 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

31 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

33 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

45 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

49 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

50 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

50 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

52 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual