TEMPO.CO, Jakarta - PT Taspen (Persero) akan membayar rapel kenaikan gaji pokok dan tunjangan kepada pensiunan pegawai negeri sipili pada Juni nanti. Sekretaris perusahaan Taspen Sudiyatmoko Sentot mengatakan rapelan yang dibayarkan untuk kenaikan pada Januari hingga Mei.
"Rata-rata kenaikan sebesar 5 persen dari besaran tunjangan tahun lalu," katanya melalui siaran pers, Selasa, 28 Mei 2013. Total dana rapelan mencapai Rp 1,5 triliun yang dibayarkan kepada 2,31 juta penerima. Adapun dana gaji bulanan pensiunan PNS mencapai Rp 57,5 triliun tahun ini.
Pemerintah menaikkan gaji pensiunan PNS dan pensiunan yang meninggalkan janda dan dudanya. Kenaikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 yang diterbitkan 11 April lalu.
Kenaikan berlaku untuk seluruh golongan PNS. Selain menerima gaji pokok, pensiunan PNS mendapat tunjangan keluarga dan pangan. Penerimaan ini diatur dalam Undang-Undang.
Gaji pensiunan PNS terendah sebesar Rp 1.323.000 dan tertinggi Rp 3.751.500. Adapun pensiunan PNS yang meninggalkan janda atau duda besaran gaji sebesar Rp 992.300 untuk golongan IA dan Rp 1,8 juta untuk golongan IVD.
Sudiyatmoko mengatakan penerima diharapan tertib mengambil gaji setiap bulan atau maksimal 6 bulan sekali. "Untuk menghindari pengembalian kepada negara," katanya.
ANANDA PUTRI
Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha
Baca juga:
Daftar 'Perang' Antar Kubu di PKS
Ciuman Massal sebagai Protes
Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul