TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum menghibahkan 14 twin block rumah susun sederhana sewa (rusunawa) kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta. “Nilainya Rp 191,51 miliar," kata Kepala Pusat Pemeliharaan Barang Milik Negara, Kementerian Pekerjaan Umum, Alex A. Chaliq, dalam penandatanganan berita acara serah terima dan naskah perjanjian hibah Barang Milik Negara Rusunawa Kementerian Pekerjaan Umum dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta, Selasa, 28 Mei 2013.
Selanjutnya, Alex menjelaskan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memelihara dan mengoperasikan rusunawa tersebut dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rusunawa tersebut kemudian menjadi milik pemerintah provinsi DKI Jakarta. Dua belas twin block yang dihibahkan, berada di kawasan Cakung, Jakarta Timur, dengan jumlah masing-masing 200 unit.
Kedua belas twin block tersebut merupakan bagian dari Rusunawa Penggilingan (Pinus Elok I), Rusunawa Penggilingan (Pinus Elok II), Rusunawa Komaruddin, Rusunawa Komaruddin I, Rusunawa Komaruddin II, serta Rusunawa Kebon Nanas. Sementara itu, dua twin block lainnya merupakan bagian Rusunawa Marunda yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara. Seperti keenam rusunawa lainnya, Rusunawa Marunda terdiri dari 200 unit.
Alex mengatakan saat ini masih ada lima twin block senilai Rp 58,62 miliar yang belum diserahkan. Tiga twin block berada di Marunda. Sedangkan dua lainnya berlokasi di Cakung.
Berikut ini nilai ketujuh rusunawa yang dihibahkan tersebut.
1. Rusunawa Marunda: Rp 25,29 miliar
2. Rusunawa Penggilingan (Pinus Elok I): Rp 23,28 miliar
3. Rusunawa Penggilingan (Pinus Elok II): Rp 23,19 miliar
4. Rusunawa Komaruddin: Rp 25,32 miliar
5. Rusunawa Komaruddin I: Rp 34,42 miliar
6. Rusunawa Komaruddin II: Rp 33,94 miliar
7. Rusunawa Kebon Nanas: Rp 26,1 miliar
Baca Juga:
MARIA YUNIAR
Topik Terhangat
Darin Mumtazah & Luthfi| Kisruh Kartu Jakarta Sehat |Menkeu Baru |PKS Vs KPK| Vitalia Sesha
Bisnis Terpopuler
Chatib Basri: Harga BBM Dijamin Naik
Gita Wirjawan Akan Pangkas Perjalanan Dinas
Survei: Publik Menolak Kenaikan Harga BBM