TEMPO.CO , Jakarta - Warga mengeluhkan pembangunan Apartemen LA City di Lenteng Agung, Jakarta Selatan karena melanggar izin. Apartemen itu dianggap berada di wilayah resapan air atau ruang terbuka hijau (RTH) dan tidak punya izin yang sah. "Amdal telah dibatalkan sehingga Izin Mendirikan Bangunan tidak ada," ujar Koordinator Forum Peduli Lingkungan Lenteng Agung, Bisri Musthafa kepada Tempo, Senin, 27 Mei 2013.
Ia menyatakan Amdal yang telah diterbitkan ditolak oleh tim ahli dari Universitas Indonesia. Para pakar itu menganggap Amdal itu disusun secara tak transparan dan tak melibatkan warga. "Banyak penyimpangan dan manipulasi data," ujarnya.
Maka itu, penerbitan IMB tanpa Amdal yang benar membuat pembangunan apartemen itu melanggar tindak pidana lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. "Ini harus segera ditindak lanjuti secara hukum," ujarnya.
Ia mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk secara hukum mengambil alih proyek kitu. "Kembalikan ke fungsi awalnya sebagai daerah resapan air atau ruang terbuka hijau," ujarnya. Menurutnya bila tak tegas, rencana Pemprov untuk menjadikan 30 persen wilayah DKI sebagai ruang terbuka hijau tak terwujud.
Segera mungkin pula warga menuntut agar pembangunan apartemen itu dihentikan. Bila tetap dilanjutkan, pemerintah dianggap mendukung kegiatan yang tak pro lingkungan dan tak menghargai warga-warga sekitar pembangunan apartemen yang padat penduduk itu.
Baca Juga:
Terakhir, mereka meminta pemerintah mengevelasi dinas terkait untuk keluarnya Amdal yang dianggap tidak transparan itu. "Kami minta dievaluasi kinerja dan anggarannya," ujar ia.
PT Spekta Properti Indonesia sebagai pengembang apartemen LA City masih belum dapat dihubungi.
M. ANDI PERDANA
Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha
Baca juga:
Daftar 'Perang' Antar Kubu di PKS
Ciuman Massal sebagai Protes
Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul
Digugat Pencabulan, Korban Potong 'Burung' Melawan