TEMPO.CO, Jakarta--Inspektur Jenderal Djoko Susilo dituding mengucurkan duit miliaran rupiah kepada para anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Tuduhan itu disampaikan Ketua Panitia Lelang Simulator Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan saat bersaksi untuk terdakwa Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Saya diperintahkan menyerahkan uang ke anggota Dewan oleh Djoko Susilo," katanya Selasa 28 Mei 2013. (3 Fraksi Disebut Terima Duit Simulator Rp 10 M dan 3 Anggota DPR Diduga Kecipratan Duit Simulator)
Teddy mengatakan, Djoko memerintahkannya untuk menyerahkan uang Rp 4 miliar yang dibungkus dalam empat kardus kepada Muhammad Nazaruddin sebagai koordinator Badan Anggaran. Soalnya, Nazar menagih jatah untuk proyek pengadaan simulator tahun anggaran 2010.
Duit itu dia keluarkan dari Primer Koperasi Polri, yang saat itu dipimpinnya, atas perintah Djoko. "Yang mengeluarkan saya, saya yang menghitungnya," kata Teddy.
Para anggota Badan Anggaran yang menerima duit itu adalah orang-orang yang pernah bertemu dirinya di Restoran Basara, Menara Summitmas, Jakarta. Mereka adalah Nazaruddin, Wakil Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsuddin, dan tiga anggota Komisi Hukum, yakni Bambang Soesatyo, Herman Hery, dan Desmond Junaidi Mahesa.
Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Dia dituding memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi, sehingga merugikan negara Rp 144 miliar.
KPK juga menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri ini dengan pasal pencucian uang lantaran diduga menyembunyikan harta hasil korupsinya.
Teddy juga turut menjadi tersangka. Pasalnya, sebagai Ketua Panitia Lelang, ia ikut mengupayakan agar PT Citra Mandiri menang dalam proyek tersebut.
Namun, menurut Teddy, perintah agar memenangkan Citra Mandiri datang dari Djoko. Teddy menjelaskan, awalnya dia diperintahkan untuk datang ke ruangan Djoko, yang saat itu masih menjadi Kepala Korlantas Mabes Polri, pada malam hari sekitar Desember 2010.
Sesampainya di sana, telah ada Direktur Utama Citra Mandiri, Budi Susanto. Djoko lalu memberikan arahan agar perusahaan Budi yang mengerjakan proyek. "Ted, nanti yang ngerjakan Ndoro Budi," kata Teddy, menirukan ucapan Djoko. Padahal saat itu lelang proyek tersebut belum dibuka. Proses lelangnya baru dimulai pada Januari 2011.
Djoko pun menyangkal kesaksian Teddy tersebut. Menurut dia, panitia memiliki tugas, otoritas, dan tanggung jawabnya sendiri tanpa intervensi darinya. "Tak ada perintah tersebut," ucapnya. Ia juga membantah telah menyuap beberapa anggota Badan Anggaran. (Lihat juga: Nama Anggota DPR Hilang di Dakwaan Djoko Susilo)
Anggota DPR Komisi Hukum dan HAM, Bambang Soesatyo, menolak tudingan Teddy. Ia menegaskan sudah menepis semua kesaksian Teddy di hadapan penyidik saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. “Bukan hal yang baru, sejak dulu sudah saya bantah,” kata Bambang ketika dihubungi Tempo kemarin. Sedangkan Aziz, Herman, dan Desmond belum memberi jawaban. Simak lika-liku Simulator SIM di sini.
NUR ALFIYAH | SUNDARI | EFRI R
Topik terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha Fathanah
Baca juga:
Keganjilan Harta Jenderal Djoko
6 Nama Penting Seputar Djoko Susilo
Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda
Bantah Berita Tempo, Djoko Susilo Takut Ditahan