Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Banggar DPR Kecipratan 4 M Simulator SIM

image-gnews
Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Inspektur Jenderal Djoko Susilo dituding mengucurkan duit miliaran rupiah kepada para anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Tuduhan itu disampaikan Ketua Panitia Lelang Simulator Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan saat bersaksi untuk terdakwa Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Saya diperintahkan menyerahkan uang ke anggota Dewan oleh Djoko Susilo," katanya Selasa 28 Mei 2013. (3 Fraksi Disebut Terima Duit Simulator Rp 10 M dan 3 Anggota DPR Diduga Kecipratan Duit Simulator)

Teddy mengatakan, Djoko memerintahkannya untuk menyerahkan uang Rp 4 miliar yang dibungkus dalam empat kardus kepada Muhammad Nazaruddin sebagai koordinator Badan Anggaran. Soalnya, Nazar menagih jatah untuk proyek pengadaan simulator tahun anggaran 2010.

Duit itu dia keluarkan dari Primer Koperasi Polri, yang saat itu dipimpinnya, atas perintah Djoko. "Yang mengeluarkan saya, saya yang menghitungnya," kata Teddy.

Para anggota Badan Anggaran yang menerima duit itu adalah orang-orang yang pernah bertemu dirinya di Restoran Basara, Menara Summitmas, Jakarta. Mereka adalah Nazaruddin, Wakil Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsuddin, dan tiga anggota Komisi Hukum, yakni Bambang Soesatyo, Herman Hery, dan Desmond Junaidi Mahesa.

Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Dia dituding memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi, sehingga merugikan negara Rp 144 miliar.

KPK juga menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri ini dengan pasal pencucian uang lantaran diduga menyembunyikan harta hasil korupsinya.

Teddy juga turut menjadi tersangka. Pasalnya, sebagai Ketua Panitia Lelang, ia ikut mengupayakan agar PT Citra Mandiri menang dalam proyek tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, menurut Teddy, perintah agar memenangkan Citra Mandiri datang dari Djoko. Teddy menjelaskan, awalnya dia diperintahkan untuk datang ke ruangan Djoko, yang saat itu masih menjadi Kepala Korlantas Mabes Polri, pada malam hari sekitar Desember 2010.

Sesampainya di sana, telah ada Direktur Utama Citra Mandiri, Budi Susanto. Djoko lalu memberikan arahan agar perusahaan Budi yang mengerjakan proyek. "Ted, nanti yang ngerjakan Ndoro Budi," kata Teddy, menirukan ucapan Djoko. Padahal saat itu lelang proyek tersebut belum dibuka. Proses lelangnya baru dimulai pada Januari 2011.

Djoko pun menyangkal kesaksian Teddy tersebut. Menurut dia, panitia memiliki tugas, otoritas, dan tanggung jawabnya sendiri tanpa intervensi darinya. "Tak ada perintah tersebut," ucapnya. Ia juga membantah telah menyuap beberapa anggota Badan Anggaran. (Lihat juga: Nama Anggota DPR Hilang di Dakwaan Djoko Susilo)

Anggota DPR Komisi Hukum dan HAM, Bambang Soesatyo, menolak tudingan Teddy. Ia menegaskan sudah menepis semua kesaksian Teddy di hadapan penyidik saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. “Bukan hal yang baru, sejak dulu sudah saya bantah,” kata Bambang ketika dihubungi Tempo kemarin. Sedangkan Aziz, Herman, dan Desmond belum memberi jawaban. Simak lika-liku Simulator SIM di sini.

NUR ALFIYAH | SUNDARI | EFRI R


Topik terhangat:


Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha Fathanah

Baca juga:
Keganjilan Harta Jenderal Djoko
6 Nama Penting Seputar Djoko Susilo
Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda
Bantah Berita Tempo, Djoko Susilo Takut Ditahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

12 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Ketua Banggar DPR: Ini Saat yang Tepat untuk Polri Berbenah

15 Oktober 2022

Sejumlah pejabat Polri tiba untuk melaksanakan shalat Jumat sebelum menuju Istana Negara di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022. Sebanyak 559 pejabat Polri yang terdiri dari Pati Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia dikumpulkan di Istana Negara untuk menerima pengarahan dari Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua Banggar DPR: Ini Saat yang Tepat untuk Polri Berbenah

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, ini saat yang tepat untuk Polri berbenah setelah serangkaian peristiwa yang terjadi.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.