Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simulator SIM, Minyak Penangkal 'Masuk Angin'  

image-gnews
Aktualisasi Simulator Perang Buatan Dalam Negeri
Aktualisasi Simulator Perang Buatan Dalam Negeri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Kasus korupsi Simulator SIM dengan terdawkwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo kembali menyeret anggota DPR. Ketua Panitia Lelang Simulator Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan saat bersaksi untuk terdakwa Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menuding anggota badan anggaran menerima Rp 4 miliar dari Djoko Susilo, Selasa 28 Mei 2013.

Empat bulan lalu, Majalah Tempo menurunkan laporan berjudul Minyak Angin Penangkal 'Masuk Angin'. Di kursi luar Kafe De Luca, juga di area parkir mal Plaza Senayan, Azis Syamsuddin duduk bersama koleganya, Bambang Soesatyo. Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, kepala panitia pengadaan simulator untuk ujian surat izin mengemudi, yang telah berkomunikasi dengan Azis, datang mendatangi mereka. Ia menyampaikan: “Kiriman ada di mobil.” Azis lalu meminta “paket” dipindahkan ke mobil yang ia tumpangi bersama Bambang, sedan hitam Mercy S-Class. (Duit Suap Djoko untuk DPR Diberikan di Parkiran)

Teddy memimpin proyek simulator mobil dan sepeda motor tahun anggaran 2011 senilai Rp 196,8 miliar. Ia beberapa kali menemani Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat demi memuluskan pembahasan anggaran proyek ini. Transaksi di De Luca pada akhir 2010 itu merupakan bagian dari serangkaian lobi yang mereka lakukan.

Guna memperjelas pertemuan membahas anggaran simulator, Komisi Pemberantasan Korupsi mempertemukan Azis dan Teddy Rusmawan pada Kamis, 28 Februari 2013. Pada hari yang sama, komisi antikorupsi juga meminta keterangan Benny K. Harman, Bambang Soesatyo, dan Herman Herry.

Menurut seseorang yang mengetahui keterangan konfrontasi itu, begitu masuk ke ruang pemeriksaan, Teddy langsung menunjuk Azis Syamsuddin. “Pak Azis masih ingat saya?” katanya. “Iya, tapi kita bertemu di mana, ya?” Azis menjawab. Teddy meneruskan, “Kita bertemu di Plaza Senayan. Waktu itu saya mengantarkan uang untuk Pak Azis.” Azis menyangkal pernyataan Teddy.

Sepanjang dua saksi itu dipertemukan, menurut sumber yang sama, Azis terperenyak di kursi. Wajahnya kusut. Dua kancing teratas kemeja batiknya dilepas. Ia juga melepas sepatunya. Dari tubuhnya, tercium bau minyak angin. Sebelum bertemu dalam konfrontasi, politikus Golkar itu memang menggosokkan minyak angin. Ia kemudian menimpakan kesalahan kepada koleganya. Ketika dimintai konfirmasi soal ini, Azis meminta Tempo menanyakan kepada penyidik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Dewan yang dituduh menerima sogokan pun ramai-ramai mengelak dengan menyebutkan proyek simulator tidak dibahas di Senayan. Alasannya, proyek ini dibiayai dari pos penerimaan negara bukan pajak. Mereka menyebutkan penggunaan pos ini tak memerlukan persetujuan DPR. “Sesuai dengan mekanisme, ketentuan itu melalui persetujuan Kementerian Keuangan, bukan DPR,” ujar Bambang Soesatyo.

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa beberapa saksi mata sejumlah transaksi, dari sopir, ajudan, hingga anggota staf Korps Lalu Lintas. Bukti kartu parkir dan nota pembayaran juga sudah disita. Setelah semua selesai dikumpulkan, barangkali bukan hanya Azis Syamsuddin, para tertuduh lain pun memerlukan minyak angin. Simak lika-liku Simulator SIM di sini.

WIDIARSI AGUSTINA | SETRI YASRA | IRA GUSLINA | AYU PRIMA SANDI | SUBKHAN J. HAKIM



Topik terhangat:

Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha Fathanah

Baca juga:
Keganjilan Harta Jenderal Djoko
6 Nama Penting Seputar Djoko Susilo
Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda
Bantah Berita Tempo, Djoko Susilo Takut Ditahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Ketua Banggar DPR: Ini Saat yang Tepat untuk Polri Berbenah

15 Oktober 2022

Sejumlah pejabat Polri tiba untuk melaksanakan shalat Jumat sebelum menuju Istana Negara di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022. Sebanyak 559 pejabat Polri yang terdiri dari Pati Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia dikumpulkan di Istana Negara untuk menerima pengarahan dari Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua Banggar DPR: Ini Saat yang Tepat untuk Polri Berbenah

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, ini saat yang tepat untuk Polri berbenah setelah serangkaian peristiwa yang terjadi.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.