TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan kliennya ditangkap tim eksekutor hari ini. Menurut Yusril, Theddy dijemput oleh personel TNI Angkatan Darat, tim Brigade Mobil, dan penyidik Kejaksaan Agung. “Theddy telah dijemput dengan pesawat dan diterbangkan ke Ambon,” kata Yusril melalui pesan pendek, Rabu, 29 Mei 2013.
Yusril membeberkan kronologi penangkapan Theddy. Sebelum penangkapan, kata Yusril, Theddy diberitahu bahwa Komandan Resimen Ambon akan datang ke Aru, dan Theddy diminta menjemputnya. Tapi ketika pesawat mendarat, Theddy langsung dinaikkan ke pesawat oleh petugas dan segera diterbangkan ke Ambon.
Theddy adalah terpidana kasus korupsi anggaran daerah Kepulauan Aru, 2006-2007, sebesar Rp 42,5 miliar dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Namun Theddy menolak eksekusi dengan dalih putusan Mahkamah Agung tak mencantumkan perintah penahanan.
Jaksa pun menyatakan Theddy sebagai buron. Theddy ditangkap di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu. Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara di Maluku, tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy di Bandara Soekarno-Hatta. Eksekusi pun gagal. Lalu, Theddy pulang sendiri ke Aru dan sampai Rabu siang ini belum berhasil dieksekusi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan kejaksaan akan mengeksekusi paling lambat pekan ini dengan bantuan polisi dan TNI. "Insya Allah Minggu ini kami bisa mengeksekusi Theddy Tengko. Mohon do'anya saja," kata Basrief
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi
Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah