TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Tabrani mencopot Dudung Idrus, 51 tahum, dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 8 Tangerang. Dudung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. "Terhitung Rabu, 29 Mei 2013 kami mencopot dia dari jabatannya," kata Tabrani kepada Tempo, Rabu, 29 Mei 2013.
Sedangkan untuk sanksi pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Dinas Pendidikan masih akan memrosesnya melalui BKPP.
Posisi Dudung selanjutnya diisi oleh Asril, yang sebelumnya menjabat wakil kepala sekolah bidang kehumasan di SMAN 8. Menurut Asril, ia dan para guru tidak mengetahui bahwa Dudung ternyata pencandu narkoba. Apalagi Dudung juga baru menjabat selama enam bulan di sekolah tersebut. "Jajaran guru belum mengenal jauh kepribadianya. Penangkapannya kami tahu dari membaca koran dan melihat televisi," kata Asril.
Dudung dicokok Kepolisian Resor Kota Tangerang usai membeli sabu di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Pada jok mobil Dudung ditemukan satu paket sabu seberat 0,5 gram. Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, Komisaris I Gede Gotia, Dudung sudah lama diicar.
Pada Rabu lalu, polisi mendapat informasi bahwa Dudung baru membeli sabu di Kampung Ambon. Polisi akhirnya mencegat Dudung di Jalan Raya Asahan, Perumnas I, Cibodas, Kota Tangerang. "Yang bersangkutan sedang berkendara menuju sekolah," kata Gotia.
Pada polisi, Dudung mengaku menggunakan narkoba sebelum berangkat ke sekolah. Perbuatan itu dilakukan karena dia tidak bisa berkonsentrasi di sekolah jika tidak menggunakan sabu-sabu.
AYU CIPTA