TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kampung Srikandi, Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur, menolak tawaran Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo agar mereka tinggal di rumah susun paska digusur oleh PT Buana Estate. "Nggak mau Pak, kami ingin ganti rugi yang layak dari rumah dan perabot yang dihancurin," kata Turja, Ketua RT 03/ 07, kepada Jowi, Rabu, 29 Mei 2013.
Menurut Turja, warga ingin menyelesaikan masalah penggusuran ini ke meja hijau. "Kami akan bertahan di sini sampai permintaan kami dikabulkan, sampai kapanpun," ujar Turja.
Jokowi mengatakan, karena masalah hukum bukan kewenangan dirinya, dia menegaskan hanya membantu apa yang dia bisa lakukan. "Itu perkara yudikatif, saya hanya pejabat eksekutif," kata Jokowi. "Saya nggak bisa ikut-ikut di wilayah pengadilan."
Jokowi mengatakan, eksekusi dilakukan setelah ada keputusan dari pengadilan. Sedangkan Pemerintah DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan perintah penggusuran. Karena itu, dia meminta kepada masyarakat agar menghormati keputusan pengadilan. "Saya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pihak yang berwenang," kata Jokowi.
Terkait dengan keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan eksekusi, Jokowi menyesalkan hal itu. Menurut dia, Satpol PP seharusnya tidak ada di tempat itu. "Sudah pernah saya sampaikan, kalau bukan wilayah pemerintah Jakarta, ya semestinya enggak ada personel Satpol PP," kata dia.
Pengadilan telah memutuskan PT Buana Estate sebagai pemilik sah atas lahan seluas 5,5 hektare di Jalan Raya Bekasi, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur.
ALI AKHMAD