TEMPO.CO, Jakarta- Warga Kampung Srikandi yang rumahnya digusur oleh PT Buana Estate menolak menetap di rumah susun. Ketua RT 07 RW 03 Jatinegara Kaum, Turja, mengatakan pihaknya siap menghadapi perusahaan yang menggusur rumah mereka di pengadilan.
"Kami ingin diganti seperti semula, tawaran rusun nggak mau," ujar Turja di lokasi bekas penggusuran, Rabu, 29 Mei 2013. Warga menginginkan biaya ganti rugi atas kerusakan rumah dan harta benda di dalamnya akibat penggusuran yang terjadi pada Rabu, 22 Mei lalu.
Sebanyak 140 rumah di komplek Srikandi berubah menjadi puing-puing bangunan setelah digusur pada 22 Mei lalu. "Kita bertahan di bantaran kali ini sampai dikabulkan permohonan kami," ujarnya.
Turja mengaku masih merasa berhak atas lahannya. "Ada kejanggalan dalam putusan PN. Kami harap Pemda DKI bisa memberikan solusi. Kami ingin hak kami diberikan," ujarnya. "Kami akan tetap bertahan meski terlantar seperti ini."
Kuasa Hukum PT Buana Estate, Aryono Sitorus, mengatakan sengketa lahan telah terjadi sejak 2003. Peninjauan Kembali Mahkamah Agung telah memutuskan memenangkan pihaknya.
Menurut dia, pihaknya sudah berulang kali meminta warga untuk meninggalkan rumahnya, namun tak dihiraukan. "Masyarakat akan diberikan kerohiman sebesar Rp 25 juta. Kalau mau ke rumah susun kami sewakan tiga bulan, dan untuk yang mau pulang kampung akan kami antar," ujar Aryono.
ALI AKHMAD