Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PRT Anak Disiksa Majikan Selama 3 Bulan

image-gnews
Unjuk rasa Pembantu Rumah Tangga (PRT). TEMPO/Pribadi Wicaksono
Unjuk rasa Pembantu Rumah Tangga (PRT). TEMPO/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak- Marchela, 17 tahun, pekerja rumah tangga asal Dusun Sanamarote Barat Daya, Desa Owelasin, Kabupaten Rotendaou Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami penyiksaan selama tiga bulan oleh majikannya sendiri, ST, 40-an tahun, di Kota Pontianak, Kalimantan barat. Dia berhasil melarikan diri dan ditemukan warga di hutan dalam keadaan pingsan karena dehidrasi, Kamis, 30 Mei 2013.

Setelah siuman, Marchela menuturkan, ia bekerja di Pontianak sejak 7 Februari lalu. Edi, kenalannya yang membawa Marchela keluar desa. "Edi yang membawa saya ke Pontianak untuk bekerja menjadi seorang pembantu, namun Edi tidak bilang digaji berapa saya perbulannya," kata Marchela. Namun, setelah bekerja ditempat majikannya tersebut,  Edi tak pernah lagi tampak batang hidungnya.

Marchela mengisahkan, dia kerap mendapatkan perlakuan kasar dari majikannya. Kaki dan punggungnya dipukul jika dia terlambat bangun pagi. Selama tiga bulan bekerja, Marchela tak pernah menerima gaji.

Tak kuat dengan siksaan yang kerap didapatnya, Marchela pun melarikan diri kemarin sekitar pukul 08.00 WIB. Lantaran tak tahu jalan di Kota Pontianak, ia justru memilih masuk ke hutan untuk menghindari pencarian majikannya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Marchela berhasil diselamatkan warga di dalam hutan setelah pingsan akibat belum makan dan dehidrasi. Marchela dibawa ke kantor polisi. Ia juga kini didampingi dan ditampung oleh Yayasan Nanda Dian Nusantara. “Saya ingin polisi bisa memenjarakan majikan saya,” katanya.

Direktur Utama Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalimantan Barat, Devi Tiomana mengatakan,  selain pasal penganiayaan, sang majikan yang kini masih diburu polisi itu dapat dikenakan UU Perlindungan Anak lantaran mempekerjakan anak dibawah umur.  "Termasuk Edi, yang membawa Marchela dari kampungnya," kata Devi.

Hingga berita ini diturunkan, YNDN masih mengadvokasi Marchela untuk melaporkan kasusnya secara resmi ke Polresta Pontianak.

ASEANTY PAHLEVI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

29 Maret 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima audiensi Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos di Kemnaker, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

Diperlukan beberapa hal untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.


Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

9 Juli 2020

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan secara daring (online) memberikan banyak manfaat, misalnya meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi untuk para pesertadidik.
Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi Covid-19 ternyata memiliki tantangan salah satunya adalah membuat anak rentan jadi pekerja anak.


Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

24 Juni 2019

Para keluarga korban kebakaran pabrik korek api menunggu proses identifikasi jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019.  Kebakaran hebat melahap pabrik korek api atau mancis di Jalan Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat 22 Juni 2019, sekitar pukul 12. 15 WIB. ANTARA/Septianda Perdana
Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

Selain tidak berizin, pabrik mancis yang terbakar Jumat lalu juga terbukti mempekerjakan anak - anak di bawah umur.


Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

23 April 2017

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise saat mengunjungi rumah Daeng Te'ne (keluarga korban) di kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, 11 Mei 2016. Kunjungan ini terkait kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kandung, Jamaluddin (34) terhadap anak kandungnya, MA(5) pada Kamis (05/05). TEMPO/Sakti Karuru
Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menegaskan bahwa anak berusia 0-18 tahun dilarang bekerja.


Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

14 Februari 2017

Warung remang-remang. TEMPO/Yosep Arkian
Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

Polres Depok menangkap muncikari Mami alias Heni dan Andika (27), yang menyekap dua anak remaja asal Depok untuk dijadikan pemandu lagu di Bekasi.


Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

24 Januari 2017

Tajudin Bin Tatang Rusmana bersama keluarganya saat tiba di rumahnya di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Penjual cobek yang menjadi terdakwa eksploitasi anak itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 12 Januri 2017. Tim Kuasa Hukum.
Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

Tajudin tak menyangka akan diberi pekerjaan oleh Dedi.


Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

15 Januari 2017

Tajudin Bin Tatang Rusmana, 42 tahun, keluar dari Rumah Tahanan Tangerang, 14 Januari 2017. Terdakwa eksploitasi anak itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 12 Januri 2017. Foto: Dokumentasi LBH Keadilan Tangerang Selatan.
Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

Tajudin baru bisa keluar penjara setelah dua hari vonis bebas yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Tangerang.


Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

23 Mei 2016

Seorang buruh anak berada di pertambangan batu bara tradisional Jharia. Pekerjaan ini sangat berbahaya bagi anak-anak, terutama mereka diupah dengan sangat rendah untuk pekerjaan yang sangat berat. Jharia, India. Jonas Gratzer/Getty Images
Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

Mereka tak mampu mengirim Shivani yang baru berusia 15 bulan ke tempat penitipan anak.


Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

28 Maret 2016

Sejumlah joki 3 in 1 menggunakan anak-anak sebagai alat bekerja mencari pengguna jasa para pengendara yang melintas di sekitar kawasan Jl Asia Afrika, Jakarta, Selasa (3/4). TEMPO/Subekti. 20120403.
Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

Anak dijadikan sumber nafkah orang tua dengan harga sewa Rp 200 ribu.


Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

18 Februari 2016

Pekerja tengah menguliti ular di Desa Kertasura, Cirebon, Jawa Barat, 15 Februari 2016. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan fasilitas dan kemudahan khusus untuk pekerja yang berada di delapan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK