TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Ahmad Rozi mengaku siap menjadi tersangka akibat menerima berita acara pemeriksaan keterangan (BAPK) curian dari tersangka kasus suap daging sapi Ahmad Fathanah. Namun dia berkeras mengaku tidak pernah mengetahui dokumen yang diserahkan kliennya masuk kategori rahasia.
"Kalau nanti penyidik menyatakan seperti itu, ya saya siap saja," ujar Rozi pasrah, usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2013.
Dia mengaku baru tahu belakangan kalau dokumen yang sempat dia tukarkan dengan kuasa hukum mantan Presiden PKS Luthfi Hasan, Zainudin Paru itu dokumen rahasia.
"Saya baru tahu itu dipermasalahkan belakangan. Sebelumnya saya tidak pernah baca dokumen itu," katanya.
Menurut Rozi, berkas yang ia peroleh dari Fathanah berisi berita acara pemberian keterangan Fathanah usai dicokok penyidik KPK. Selain itu, adapula beberapa surat penyitaan terkait dengan kliennya itu.
Jaksa Penuntut KPK Mochamad Rum mencurigai pencurian berkas itu terkait dengan upaya penyamaan keterangan antara Fathanah dengan tersangka lainnya. Apalagi salinan dokumen tersebut akhirnya ditemukan di rumah tersangka lain kasus ini, Arya Abdi Effendy, di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tapi Rozi membantah hal itu.
SUBKHAN
Berita Terpopuler:
Wiranto Yakin Putranya Meninggal Fisabilillah
Putra Wiranto Meninggal Setelah 2 Bulan Menikah
Darin Mumtazah Bisa Dipanggil Paksa di Pengadilan
Perang Kata-kata Andi Arief dan Natalius Pigai
Sebelum Sidang, Ini Kata Hercules