Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Aksi Fathanah Curi Dokumen KPK

image-gnews
Ahmad Fathanah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ahmad Fathanah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah rekaman CCTV ditunjukkan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memperlihatkan bagaimana tersangka kasus suap penambahan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, mencuri berkas acara pemeriksaan keterangan (BAPK) milik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rekaman CCTV ini diputar di persidangan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 29 Mei 2013.

Dari rekaman bertanggal 30 Januari 2013 tersebut, terlihat tiga orang tengah mengelilingi sebuah meja yang penuh dengan kertas. Salah satunya adalah Fathanah yang tiduran di atas kursi.

Di hadapan Fathanah, terlihat seorang petugas tengah mengetik di atas meja. Di sisi kirinya, seorang petugas lain membolak-balik berkas.

Tak berapa lama, Fathanah bangun. Dia berdiri dan menggeser kursi yang semula didudukinya. Dia juga sempat memegang sebuah kertas yang terletak persis di depannya. Orang dekat bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tersebut lantas tiduran di  lantai di samping bawah kursinya.

"Fathanah minta izin tidur, kecapaian usai diperiksa penyidik," kata Jaksa Rum.

Setelah Fathanah kelihatan tidur, petugas KPK yang berada di sisi kirinya pergi dari ruangan.

Sadar ada sendirian di dalam ruangan, tak lama kemudian, Fathanah mendadak bangun. Dia lantas berdiri dan mengambil dokumen yang tadi sempat dipegangnya. Fathanah lalu pergi meninggalkan  ruangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa KPK kemudian memutarkan rekaman di ruang bezuk pada keesokan harinya, 31 Januari 2013.
Pada rekaman itu, Fathanah terlihat duduk sambil membawa dokumen di sofa. Tak berapa lama, penasehat hukum Fathanah, Achmad Rozi, datang diantar seorang petugas keamanan.

Fathanah lalu memeluk Rozi. Setelah duduk, dia menyerahkan dokumen tersebut pada pengacaranya itu. Rozi kemudian membawa berkas itu keluar bersamanya.

"Saat keluar, Fathanah sudah tak membawa dokumen lagi," ujar jaksa.

Dalam sidang, Rozi mengakui menerima BAPK curian dari Fathanah. Dokumen itu lalu dia serahkan pada kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru. Dari Zainuddin, dokumen itu terus beredar ke kuasa hukum tersangka-tersangka lain dalam kasus ini.

KPK menduga dokumen itu digunakan sebagai rujukan untuk menyamakan keterangan saksi dan tersangka dalam kasus ini. Karena itulah, para saksi dan tersangka bisa seragam menjelaskan bahwa suap PT Indoguna ke Luthfi adalah sumbangan semata.

NUR ALFIYAH


Berita Terpopuler:

Wiranto Yakin Putranya Meninggal Fisabilillah 

Putra Wiranto Meninggal Setelah 2 Bulan Menikah

Darin Mumtazah Bisa Dipanggil Paksa di Pengadilan

Perang Kata-kata Andi Arief dan Natalius Pigai 

Sebelum Sidang, Ini Kata Hercules 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

17 hari lalu

Ilustrasi daging sapi beku. livestrongcdn.com
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

30 Juni 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.


Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

02-peris-dagingSapiImpor
Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.