TEMPO.CO, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengajukan banding atas vonis Bambang Santoso, 64 tahun. Mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro itu, divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman 2,5 tahun berikut denda Rp 50 juta.
“Kami ajukan banding,” tegas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul pada Tempo Jumat 31 Mei 2013. Menurut Nusirwan, untuk mengajukan banding, waktunya masih ada sekitar tujuh hari terhitung vonis yang dijatuhkan di sidang pengadilan Tipikor di Surabaya Rabu 29 Mei 2013 lalu. Tetapi, tim Jaksa Penuntut Umum sudah mendiskusikan soal hasil vonis ini, termasuk dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto. “Dan hasilnya, kami banding,” imbuh mantan jaksa terbaik tingkat Nasional ini.
Baca Juga:
Alasan lain, bahwa jaksa mengajukan banding dianggap masuk akal. Setidaknya, jika mengacu pada tuntutan jaksa sebelumnya. Mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro ini, dituntut enam tahun penjara di sidang perkara korupsi pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp 3,8 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 8 Mei 2013.
Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap vonis mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso, 70 tahun, Kejaksaan menyatakan sudah puas. Sebab, vonis yang dijatuhkan yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Rabu, 29 Mei 2013. “Saya pikir, untuk vonis ini, kita cukup,” imbuh Nusirwan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum mantan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Muhamad Santoso 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Rabu, 29 Mei 2013. Adapun terdakwa II, yakni eks Sekretaris Daerah Bojonegoro, Bambang Santoso, yang disidangkan dalam berkas perkara sama dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Dalam amar putusannya, ketua mejelis hakim Suwidya menyatakan, Santoso serta Bambang Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengkorupsi dana hibah dari perusahaan minyak dan gas Mobil Cepu Ltd sebesar Rp 2,9 miliar. “Terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama,” katanya.
Menurut Suwidya, perkara yang membelit Santoso dan Bambang berawal saat Mobil Cepu Ltd hendak memulai operasional Blok Cepu pada 2006 silam. Untuk itu anak perusahaan migas Exxon Mobil yang berkedudukan di Amerika Serikat itu membutuhkan lahan di Kecamatan Ngasem, Banyuurip dan Kalitidu. Pada 14 Mei 2007 Mobil Cepu Ltd menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal pembebasan lahan.
Mereka menyerahkan biaya operasional tahap pertama sebesar Rp 3,8 miliar. Santoso kemudian membentuk tim koordinasi pembebasan lahan dengan dia sendiri bertindak sebagai pelindung sekaligus ketuanya. Adapun Bambang didapuk sebagai sekretaris tim yang bertugas sebagai pelaksana lapangan. Dalam waktu bersamaan Santoso juga memasukkan uang operasional dari Mobil Cepu Ltd itu ke rekening nomor 008.006.032 di Bank Jatim cabang Bojonegoro. Selanjutnya Santoso memberi perintah kepada Asisten Pemda Bojonegoro Kamsoeni untuk mencairkan dana itu.
SUJATMIKO
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah