TEMPO.CO, Purwokerto - Puluhan penyidik dari Tim Kejaksaan Negeri Purwokerto menggeledah gedung Rektorat dan Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan kasus dugaan penggelapan dalam program pemberdayaan masyarakat kerjasama Universitas Soedirman dan Antam. Menurut perhitungan BPKP, kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Tim menyita mobil Hillux yang diduga dibeli dari hasil korupsi kerjasama Unsoed dengan PT Aneka Tambang. Sebelumnya, tim juga telah menyita empat mobil. "Kami mencari sejumlah dokumen dan menyita mobil Hillux," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad, Jumat 31 Mei 2013.
Tim bergerak sejak pukul 08.00 dan hingga pukul 12.00 WIB. Selain ruang Rektor Unsoed Edi Yuwono, Tim juga menyisir ruang Pembantu Rektor IV, Pembantu Rektor II dan Gedung Pusat Administrasi dan Keuangan. Karyawan Unsoed yang sedang bekerja tampak panik dan bingung dengan kedatangan mereka yang tiba-tiba itu. Tim kejaksaan menggeledah seluruh ruangan.
Hasan mengatakan, selain dokumen Rencana Anggaran Belanja, Tim juga menyita surat kendaraan Hillux atas nama Rektor Unsoed Edy Yuwono. Mobil tersebut seharusnya diserahkan ke masyarakat Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo.
Di lokasi itu, Universitas Soedirman dan Antam bekerjasama menggelar program pemberdayaan masyarakat dengan nilai proyek Rp 5,8 miliar. Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka kasus itu. Selain Rektor Edy Yuwono, dua tersangka lainnya yakni Winarto Hadi Kepala UPT Percetakan Unsoed dan Suatmadji dari PT Antam.
Hasan menambahkan, penghitungan nilai kerugian negara oleh BPKP sudah selesai. Ia menyebutkan, jumlah kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. Kejaksaan berencana mengkonfirmasi jumlahnya kepada Tim 9 atau yang dikenal dengan Kelompok Walisongo. "Pelimpahan berkas paling lambat dua minggu lagi," katanya.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Tempo, mobil Hillux dibeli Tim Walisongo pada 14 November 2011. Mobil warna hitam dengan nomor polisi R 1778 GH dibeli dengan harga Rp 149,7 juta kepada PT Nasmoco Purwokerto. Rekening yang digunakan yakni Bank Mandiri. Di kuitansi yang salinannya diperoleh Tempo, mobil tersebut dibeli oleh Winarto Hadi, bendahara Kelompok Walisongo. Mobil itu kini diparkir di halaman Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Anggota Tim Non-Litigasi Unsoed yang juga dosen Fakultas Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho mengaku kaget dengan penggeledahan secara tiba-tiba itu. "Ini bisa menurunkan imej Unsoed," kata dia.
Ia menilai, kejaksaan menggunakan logika yang melompat-lompat dalam mengungkap kasus ini. Menurut dia, seharusnya penggeledahan untuk mencari dokumen itu dilakukan di awal penyidikan. "Harusnya sudah sejak dulu, mengapa baru sekarang dilakukan?" katanya. Ia menduga, kejaksaan kurang yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki kejaksaan saat ini. "Ini membuat resah Unsoed," ujarnya.
Aris Andrianto
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler
Bagikan KJS, Jokowi Disebut Pencitraan
Penulis Surat Pembaca Keberatan Didenda Rp 1 M
Jaksa Sebut Hercules Ancam Polisi