TEMPO.CO, Palembang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang akhirnya menetapkan pasangan Romi Herton-Harnojoyo sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terpilih.
Padahal pada rapat pleno 13 April lalu, mereka menetapkan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana sebagai pasangan wali kota terpilih dengan unggul 8 suara atas dua kandidat lainnya. Putusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah konstitusi (MK) yang memenangkan Romi-Harno dengan keunggulan 23 suara.
"Hari kami menindaklanjuti putusan MK yang memenangkan gugatan pasangan Romi-Harno, sekaligus menjawab pertanyaan yang sering kami terima selama ini" kata Ketua KPU Palembang Eftiyani, Jumat, 31 Mei 2013.
Dengan dikeluarkannya surat keputusan terbaru ini, KPU sekaligus mencabut 2 Surat Keputusan tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan SK tetantang Penetapan calon walikota dan wakil walikota Palembang terpilih 2013-2018.
"Rencana nya siang ini kami akan menyerahkan SK terbaru pada pihak DPRD Palembang untuk diproses," kata Eftiyani. Ketika ditanya apa yang akan dilakukan KPUD jika mendapat penolakan dari calon lain ? Efti mempersilakan pihak-pihak yang keberatan atas SK tersebut menempuh langkah hukum selanjutnya.
Penasehat Hukum pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana, Yusmaheri belum dapat berkomentar atas putusan KPU yang mengalahkan kliennya dalam pemilihan pada 7 April lalu. "Kami belum dapat berkomentar apapun, silakan media menunggu sampai kami mendapat surat resmi dari KPU Palembang," kata Yusmaheri.
PARLIZA HENDRAWAN
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah