TEMPO.CO, Jember - Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron mempertanyakan proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kapolsek Semboro, Jember, Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi Gunawan Triono. Sebab, meskipun Gunawan menabrak dua orang pengendara sepeda motor hingga tewas, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Nurul mengingatkan, aparat penegak hukum seharusnya memberikan contoh berkaitan dengan ketaatan terhadap hukum. "Jika aparat tidak memberi contoh, maka masyarakat akan mengabaikan aturan-aturan hukum," katanya, Jum’at, 31 Mei 2013.
Dalam kasus tabrakan maut seperti itu, publik sudah tahu bahwa tidak lama setelah peristiwa terjadi, polisi sudah bisa menetapkan tersangka. "Apalagi sudah jelas siapa yang mengemudikan mobil yang menabrak korban,” ujar Nurul.
Menurut Nurul, keterangan para saksi dalam kasus tersebut tidak harus disingkronkan satu dengan yang lain. Apalagi harus disingkronkan dengan keterangan Kapolsek yang patut diduga bersalah dalam kasus tersebut.
Nurul menjelaskan, sebaiknya penyidik Polres Jember segera menetapkan tersangka, kemudian melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Apapun keterangan para saksi, juga alat bukti yang ada, akan diuji dalam proses persidangan di pengadilan. ”Kalau Kapolsek dinilai terbukti bersalah harus dihukum. Sebaliknya, dibebaskan jika terbukti tidak bersalah,” ucap Nurul.
Nurul mengemukakan pendapatnya menanggapi pernyataan Kapolres Jember Ajun Komisaris Polisi Jayadi, yang menyatakan bahwa penyidik belum bisa menetapkan Kapolsek Semboro sebagai tersangka.
Jayadi bahkan mengatakan penyidik perlu melakukan kembali olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengsinkronkan keterangan para saksi, termasuk keterangan Kapolsek Semboro AKP Gunawan Triono.
"Beberapa saksi yang diperiksa, keterangannya berbeda-beda. Tidak singkron. Ada yang bilang pengemudi motor yang terlalu cepat, ada yang bilang mobil Kapolsek menyalip dengan kecepatan tinggi, Sedangkan Kapolsek juga mengatakan lain," tuturnya.
Next: Kronologi Kecelakaan...