TEMPO.CO , Jakarta:Proses mediasi tahap pertama dengan Sinar Mas selesai. Khoe Seng Seng selaku terpidana berkata PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group) selaku pelapor tak menghendaki keringanan yang ia ajukan.
"Saya minta eksekusi ditunda dulu hingga ada ketetapan hukum. Saya kan mengajukan peninjauan kembali. Tapi, hal itu ditolak oleh kuasa hukum Sinar Mas," kata Seng Seng usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 30 Mei 2013.
Penolakan itu, kata Seng Seng, dikarenakan sang kuasa hukum sudah mendapat mandat dari direksi agar tidak memberi keringanan. Kuasa hukum Sinar Mas diminta tetap mengupayakan ekseskusi sesegera mungkin.
"Tapi PN Utara meminta Sinar Mas menyampaikan permintaan saya ke direksi dahulu dan diminta keputusannya pada 10 Juni nanti,"ujar Seng Seng. "Perkara nanti ternyata saya gak diperbolehkan mencicil, saya akan mencari jalan lain. Saya biasa biasa saja, nunggu hasilnya bagaimana. Ya saya bisanya lawan terus saja."
Kuasa Hukum Duta Pertiwi (Sinar Mas Group) gagal ditemui usai mediasi. Ketika nomor teleponnya dihubungi, hanya layanan Mail Voice yang menjawab.
Next: Seng Seng Didampingi Kontras...
Khoe Seng Seng (47), yang dihukum denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung atas kasus pencemaran nama baik, Kamis 30 Mei 2013 menjalani mediasi dengan Sinar Mas Group di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Jadi Seng Seng ini kalah di pidana maupun perdata. Hari ini, mediasi soal yang pedata, terkait denda Rp1 miliar," kata Koordinator Kontras Harris Azhar yang mendampingi Seng Seng, Kamis, 30 Mei 2013.
Harris mengatakan, Seng Seng seharusnya didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers. Tapi, LBH pers tidak datang sehingga Kontras merasa perlu datang memberikan dukungan. Harris menambahkan, denda Rp1 Miliar membuat Seng Seng terancam kehilangan aset-asetnya.
Seng Seng, kata ia, berencana menanggung hukuman itu dengan menicicilnya Rp 300 ribu per bulan. "Seng Seng juga sudah mengajukan peninjauan kembali kr MA, tapi belum ada kelanjutannya. Itu baru kok,"ujar Harris melengkapi.
Seng Seng tiba di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara kurang lebih pukul 10.00. Pria pendek yang datang mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam itu datang sambil membawa sejumlah berkas fotokopi yang ia bawa ke ruang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Siswandriyono.
Next: Asal Usul Kasus Seng Seng...
Kasus Seng Seng bermula dari tulisannnya di Koran Suara Pembaruan dan Kompas pada 2006. Surat pembaca di dua media massa tersebut berisi keluhan status tanah yang dibelinya berupa Ruko di ITC Mangga Dua Jakarta Utara yang disebut sebagai hak guna bangunan (HGB) ternyata hanya diakui hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemda DKI Jakarta.
Pengembang PT. Duta Pertiwi (Sinar Mas Group) selanjutnya melaporkan Seng Seng dengan sejumlah rekannya yang juga menulis surat pembaca atas tuduhan pencemaran nama baik ke polisi. Seng Seng dijerat secara perdata dan pidana sekaligus. Gugatan pidana diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Seng Seng bersalah dan menghukum enam bulan kurungan dengan percobaan satu tahun. Di kasus perdata, Seng Seng dianggap bersalah sehingga mesti membayar denda Rp 1 miliar.
Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Seng Seng dianggap tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman. Terakhir, kasus itu bergulir ke Mahkamah Agung yang selanjutnya memutuskan Seng Seng mesti membayar denda Rp 1 miliar.
ISTMAN MP
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler
Bagikan KJS, Jokowi Disebut Pencitraan
Penulis Surat Pembaca Keberatan Didenda Rp 1 M
Jaksa Sebut Hercules Ancam Polisi
Karaoke Venus Dilarang Beroperasi