TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang memerintahkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan membayar ganti rugi kepada ahli waris Juadin bin Entong atas lahan Sekolah Dasar Negeri Ciledug Barat yang berlokasi di Jalan Haji Rean RT 05 RW 01, Benda Baru, Kecamatan Pamulang.
Berdasarkan putusan sidang perkara perdata Nomor 451/Pdt.G/2013/PN.Tng tertanggal 7 Mei 2013, Pengadilan menetapkan, Wali Kota Airin Rachmi Diany, selaku pimpinan Pemerintah Kota Tangerang Selatan wajib memberikan ganti rugi kepada pihak penggugat," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang, I Made Supartha kepada Tempo, Jumat 31 Mei 2013.
Menurut Made, dengan putusan perkara itu, hakim mengabulkan gugatan ahli waris terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan. "Jadi pemerintah Tangerang Selatan harus membayar ganti rugi itu," katanya.
Bagi pihak ahli waris, putusan Pengadilan Negeri Tangerang ini merupakan jawaban dari perjalanan panjang selama 32 tahun antara ahli waris dan pemerintahan daerah setempat terkait sengketa lahan tersebut. "Penantian panjang klien kami sejak 32 tahun lalu terhadap hak tanah milik akhirnya mendapatkan keputusan yang jelas oleh pengadilan," ujar pengacara ahli waris , Sonny Idris dari Law Firm Sonny Idris SH & Associates kepada Tempo.
Menurutnya, dalam amar keputusan pengadilan itu Tangerang Selatan wajib membayar ganti rugi tanah seluas 1.500 meter persegi itu sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak tahun 2012, yakni sebesar Rp 922.068 ribu per meter. Jika dikalkulasikan, maka total ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai Rp 1,383 miliar. "Kami harap pemerintah daerah setempat bisa menerima keputusan PN Tangerang dengan legowo," kata Sonny.
Sengketa lahan antara ahli waris yang terdiri dari Entong bin Niat, Niat bin Niman, Alim bin Niman dan Ali bin Niat ini terjadi sejak 32 tahun silam dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kasus in berlanjut dengan Pemerintah Tangerang Selatan yang memekarkan diri dan resmi berpisah dengan pemerintahan induk pada 2008 lalu.
Pada 7 September 2011 lalu, ahli waris menyegel sekolah tersebut karena kesal permasalahan lahan tersebut tak kunjung selesai dan mereka sama sekali tidak mendapatkan ganti rugi dari pemerintah. Akibatnya ratusan murid tak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar di dalam ruang kelas. Mereka terpaksa belajar di luar kelas ruang kelas dipantek oleh ahli waris menggunakan batangan kayu dan bambu.
JONIANSYAH
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler
Bagikan KJS, Jokowi Disebut Pencitraan
Penulis Surat Pembaca Keberatan Didenda Rp 1 M
Jaksa Sebut Hercules Ancam Polisi