Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

'Sudahlah, Bubarkan Saja Timwas Century'  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat segera membubarkan tim pengawas Century. "Tim ini sudahlah bubarkan saja, stop saja," kata Sutan yang juga anggota timwas di kompleks parlemen Senayan, Kamis, 30 Mei 2013.

Ide ini kata Sutan muncul lantaran dia menilai timwas sudah tak lagi efektif bekerja mengawasi proses pengusutan kasus Century yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia meminta agar tugas pengawasan kasus dikembalikan saja kepada komisi hukum yang merupakan mitra kerja KPK.

Menurut Sutan, kinerja timwas saat ini sudah menyimpang dari amanat paripurna akhir 2012 lalu. Sejumlah politikus dinilai Sutan bahkan mulai mempolitisasi kasus Century ini. Sutan mencontohkan, keganjilan kerja timwas terlihat dari permintaan tim untuk menghadirkan KPK dan meminta keterangan ihwal hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun ini. "Ini kan sudah di luar kewenangan timwas. Tim hanya bisa mengawal tapi tak bisa masuk ke pokok perkara."

Sutan juga mengkritisi rencana sejumlah Timwas yang ingin memanggil paksa pimpinan KPK untuk hadir di rapat. Menurut dia, timwas seharusnya tak bisa memaksa KPK melanggar komitmen dan kerja seperti diatur Undang-Undang.

Sutan menyebutkan tindakan Timwas sudah melampaui batas dan tak tepat lagi. "Sekarang sudah tak substansi lagi, bahkan rapat-rapat timwas belakangan cenderung mencari-cari kesalahan tapi tak ada hasil."

Wacana yang disampaikan Sutan ini disambut dingin anggota timwas lainnya. Anggota timwas dari Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani mengatakan usul itu tak akan terwujud lantaran bertentangan dengan amanat paripurna. Yani menilai, sejuah ini tim masih bekerja sesuai jalur dan tak melenceng dari kesepakatan awal. "Kalau disebut keluar substansi itu kan pandangan dia (Sutan) saja."

Yani bahkan menilai, keinginan Sutan untuk membubarkan timwas lantaran merasa posisi Demokrat terganggu dengan hasil temuan-temuan baru timwas. Yani yakin berdasarkan hasil kerja timwas setahun terakhir, semakin tampak kejanggalan pengucuran dana bailout itu. Bahkan temuan Timwas semakin mengarah pada tindakan melawan hukum dalam pemberian bailout dan FPJP yang melibatkan pejabat Gubernur BI saat itu, Boediono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal pemanggilan paksa KPK, menurut Yani tak melanggar ketentuan. Alasannya, DPR punya kewenangan menghadirkan pemerintah. Dia membantah timwas memanggil KPK untuk mengetahui hasil pemeriksaan dan masuk dalam materi pemeriksaan seperti ditakutkan lembaha antirasuah itu. "Kami kan selalu katakan, kami hanya ingin tahu perkembangan. Datang saja belum kok sudah mengira-ngira kami akan masuk ke substansi pemeriksaan."

Anggota timwas dari Golkar, Bambang Soesatyo juga menganggap wajar pernyataan Sutan. "Menurut saya statement Sutan itu tidak aneh, justru kalau dia mendukung, timwas baru berita." Sebagai anggota fraksi partai pemerintah, Bambang menganggap upaya Sutan meminta Timwas bubar wajar untuk melindungi partainya. Namun dia yakin upaya itu akan gagal. "Timwas masih bekerja sesuai aturan."

IRA GUSLINA SUFA

Topik terhangat:

Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha Fathanah

Berita lainnya:
Ini Jawaban Jokowi soal Calon Presiden 2014

Putra Wiranto Meninggal Setelah 2 Bulan Menikah

Jenguk Fathanah, Mertua Pertanyakan Aliran Dana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.


Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Suasana rapat paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (2/3). Rapat tersebut membahas tentang hasil akhir keputusan tim pansus hak angket Bank Century.TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.


DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.


Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.


Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.


MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.


Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Jokowi menyatakan mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK. ANTARA
Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.


Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, 21 Januari 2019. Konferensi pers tersebut merupakan klarifikasi berita simpang siur yang memojokkan Abu Bakar Ba'asyir serta update terkait perkembangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.