TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat segera membubarkan tim pengawas Century. "Tim ini sudahlah bubarkan saja, stop saja," kata Sutan yang juga anggota timwas di kompleks parlemen Senayan, Kamis, 30 Mei 2013.
Ide ini kata Sutan muncul lantaran dia menilai timwas sudah tak lagi efektif bekerja mengawasi proses pengusutan kasus Century yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia meminta agar tugas pengawasan kasus dikembalikan saja kepada komisi hukum yang merupakan mitra kerja KPK.
Menurut Sutan, kinerja timwas saat ini sudah menyimpang dari amanat paripurna akhir 2012 lalu. Sejumlah politikus dinilai Sutan bahkan mulai mempolitisasi kasus Century ini. Sutan mencontohkan, keganjilan kerja timwas terlihat dari permintaan tim untuk menghadirkan KPK dan meminta keterangan ihwal hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun ini. "Ini kan sudah di luar kewenangan timwas. Tim hanya bisa mengawal tapi tak bisa masuk ke pokok perkara."
Sutan juga mengkritisi rencana sejumlah Timwas yang ingin memanggil paksa pimpinan KPK untuk hadir di rapat. Menurut dia, timwas seharusnya tak bisa memaksa KPK melanggar komitmen dan kerja seperti diatur Undang-Undang.
Sutan menyebutkan tindakan Timwas sudah melampaui batas dan tak tepat lagi. "Sekarang sudah tak substansi lagi, bahkan rapat-rapat timwas belakangan cenderung mencari-cari kesalahan tapi tak ada hasil."
Wacana yang disampaikan Sutan ini disambut dingin anggota timwas lainnya. Anggota timwas dari Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani mengatakan usul itu tak akan terwujud lantaran bertentangan dengan amanat paripurna. Yani menilai, sejuah ini tim masih bekerja sesuai jalur dan tak melenceng dari kesepakatan awal. "Kalau disebut keluar substansi itu kan pandangan dia (Sutan) saja."
Yani bahkan menilai, keinginan Sutan untuk membubarkan timwas lantaran merasa posisi Demokrat terganggu dengan hasil temuan-temuan baru timwas. Yani yakin berdasarkan hasil kerja timwas setahun terakhir, semakin tampak kejanggalan pengucuran dana bailout itu. Bahkan temuan Timwas semakin mengarah pada tindakan melawan hukum dalam pemberian bailout dan FPJP yang melibatkan pejabat Gubernur BI saat itu, Boediono.
Ihwal pemanggilan paksa KPK, menurut Yani tak melanggar ketentuan. Alasannya, DPR punya kewenangan menghadirkan pemerintah. Dia membantah timwas memanggil KPK untuk mengetahui hasil pemeriksaan dan masuk dalam materi pemeriksaan seperti ditakutkan lembaha antirasuah itu. "Kami kan selalu katakan, kami hanya ingin tahu perkembangan. Datang saja belum kok sudah mengira-ngira kami akan masuk ke substansi pemeriksaan."
Anggota timwas dari Golkar, Bambang Soesatyo juga menganggap wajar pernyataan Sutan. "Menurut saya statement Sutan itu tidak aneh, justru kalau dia mendukung, timwas baru berita." Sebagai anggota fraksi partai pemerintah, Bambang menganggap upaya Sutan meminta Timwas bubar wajar untuk melindungi partainya. Namun dia yakin upaya itu akan gagal. "Timwas masih bekerja sesuai aturan."
IRA GUSLINA SUFA
Topik terhangat:
Tarif Baru KRL| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha Fathanah
Berita lainnya:
Ini Jawaban Jokowi soal Calon Presiden 2014
Putra Wiranto Meninggal Setelah 2 Bulan Menikah
Jenguk Fathanah, Mertua Pertanyakan Aliran Dana