TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI meminta maaf karena tidak memenuhi dua panggilan sidang pra-peradilan Antasari Azhar versus Mabes Polri tentang penghentian SMS gelap kepada mendiang Nasrudin Zulkarnaen, bekas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto di kantornya, Jumat, 31 Mei 2013, mengatakan Polri tak bisa hadir lantaran pemberitahuan dari pengadilan yang terlambat diterima. "Tidak ada niat mengabaikan apalagi melecehkan panggilan," kata Agus.
Akhir bulan lalu, tim pengacara Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Nasrudin, mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim SMS 'gelap' kepada Nasrudin ke PN Jaksel. Mereka meminta agar majelis hakim memutus supaya polisi melanjutkan pengusutan kasusnya. (Baca: Antasari Ajukan Gugatan)
Boyamin Saiman, pengacara Antasari, mengatakan permohonan pemeriksaan praperadilan ini ditujukan ke Polri. Polisi, katanya, tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon. Padahal telah ada tanda bukti laporan pada 25 Agustus 2011. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penyidikan atas laporan tersebut tidak mendapat respons dari kepolisian. Padahal, menurut Boyamin, jika polisi berhasil mengungkap dalang yang mengirim sms terbut maka hal tersebut bisa dijadikan bukti baru bagi Antasari untuk mengajukan PK atas perkaranya.
Boyamin mengatakan, pihak Antasari menyebut SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Tuduhan bahwa Antasari mengirim sms tersebut ke Nazrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu, tidak benar.
Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. (Baca: Bunyi Lengkap SMS Antasari kepada Nasrudin). SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dalil dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.
Antasari mendesak agar fakta sidang (SMS) tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab, pesan pendek itu telah merugikan pihaknya. Antasari sudah divonis penjara selama 18 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pria Klas 1 Tangerang terkait dalam pembunuhan Nasruddin. Salah satu pembuktiannya adalah pesan pendek tersebut.
Agus memastikan bahwa Polri akan memenuhi panggilan selanjutnya. Ia mengatakan, tidak ada niat Polri mengabaikan apalagi melecehkan panggilan pengadilan. Polri menyadari bahwa setiap pihak memiliki posisi yang sama di hadapan hukum, tidak terkecuali Polri.
ISMI DAMAYANTI
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terhangat
Ini Jadwal Timnas Belanda di Jakarta
Mengenal Budaya Jawa di Mal
Polri Bantah Status Johan Budi Tersangka