Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Anti-Tembakau, Iklan Rokok Dilarang Mengudara

image-gnews
Sejumlah massa yang tergabung dalam Kedaulatan Rakyat untuk Masyarakat Tembakau (KERAMAT) menggelar aksi menentang peringatan Hari Anti Tembakau Sedunia di sepanjang jalan Malioboro, Yogyakarta, (31/05). TEMPO/Suryo Wibowo
Sejumlah massa yang tergabung dalam Kedaulatan Rakyat untuk Masyarakat Tembakau (KERAMAT) menggelar aksi menentang peringatan Hari Anti Tembakau Sedunia di sepanjang jalan Malioboro, Yogyakarta, (31/05). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk menyambut Hari Anti-Tembakau Sedunia, yang jatuh pada Jumat 31 Mei 2013. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto mengimbau seluruh radio dan televisi di Indonesia untuk tidak menyiarkan iklan rokok pada hari tersebut. "Surat imbauan tersebut telah dikirimkan oleh Menteri Tifatul Sembiring," kata dia dalam keterangan tertulis.

Menurut Gatot, surat bernomor 338/M.KOMINFO/PI.03.04/05/2013 itu telah dikirim pada 16 Mei 2013 dan ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mochamad Riyanto.

Dia mengatakan surat tersebut juga dikirimkan kepada beberapa asosiasi lembaga penyiaran yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Asosiasi Radio Siaran Lokal Seluruh Indonesia (ARSLI).

Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menetapkan Hari Anti-Tembakau Sedunia setiap tanggal 31 Mei sejak 1987. Gatot mengatakan peringatan itu bertujuan untuk mensosialisasikan dampak buruk rokok bagi kesehatan. Sepanjang hari itu, WHO mengimbau masyarakat tidak merokok selama 24 jam.

Namun di Makassar, Komunitas Kretek Makassar akan menggelar aksi penolakan Hari Anti-Tembakau Sedunia. Sebanyak enam lembaga dalam komunitas tersebut akan menggelar orasi serta membentangkan spanduk permintaan dukungan di bawah jembatan layang fly over Jalan Urip Sumoharjo. Mereka juga akan berkonvoi menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar untuk bertukar pendapat dengan panitia khusus penggodok kawasan bebas asap rokok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Koordinator Komunitas Kretek Makassar, Agung Prabowo, gerakan itu adalah terobosan untuk memberi pendidikan kritis kepada masyarakat. Menurut dia, pengusung ide kawasan bebas asap rokok mesti mengetahui etika para perokok. "Regulasi yang dibuat DPRD belum sesuai dengan kajian budaya dan infrastruktur yang memungkinkan untuk kawasan bebas rokok," katanya, Kamis, 30 Mei 2013.

Komunitas Kretek yang berdiri sejak 2010 menganggap tembakau dan cengkeh memberi kontribusi positif terhadap negara. Pada 2012, Kabupaten Bone dan Soppeng yang menjadi sentra produksi tembakau Sulawesi Selatan memberikan dana bagi hasil cukai sebesar Rp 11,6 miliar.

MARIA YUNIAR | IRFAN GANI (MAKASSAR)



Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah


Berita Terpopuler

Bagikan KJS, Jokowi Disebut Pencitraan 

Penulis Surat Pembaca Keberatan Didenda Rp 1 M

Jaksa Sebut Hercules Ancam Polisi 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.