TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk menyambut Hari Anti-Tembakau Sedunia, yang jatuh pada Jumat 31 Mei 2013. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto mengimbau seluruh radio dan televisi di Indonesia untuk tidak menyiarkan iklan rokok pada hari tersebut. "Surat imbauan tersebut telah dikirimkan oleh Menteri Tifatul Sembiring," kata dia dalam keterangan tertulis.
Menurut Gatot, surat bernomor 338/M.KOMINFO/PI.03.04/05/2013 itu telah dikirim pada 16 Mei 2013 dan ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mochamad Riyanto.
Dia mengatakan surat tersebut juga dikirimkan kepada beberapa asosiasi lembaga penyiaran yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Asosiasi Radio Siaran Lokal Seluruh Indonesia (ARSLI).
Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menetapkan Hari Anti-Tembakau Sedunia setiap tanggal 31 Mei sejak 1987. Gatot mengatakan peringatan itu bertujuan untuk mensosialisasikan dampak buruk rokok bagi kesehatan. Sepanjang hari itu, WHO mengimbau masyarakat tidak merokok selama 24 jam.
Namun di Makassar, Komunitas Kretek Makassar akan menggelar aksi penolakan Hari Anti-Tembakau Sedunia. Sebanyak enam lembaga dalam komunitas tersebut akan menggelar orasi serta membentangkan spanduk permintaan dukungan di bawah jembatan layang fly over Jalan Urip Sumoharjo. Mereka juga akan berkonvoi menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar untuk bertukar pendapat dengan panitia khusus penggodok kawasan bebas asap rokok.
Menurut Koordinator Komunitas Kretek Makassar, Agung Prabowo, gerakan itu adalah terobosan untuk memberi pendidikan kritis kepada masyarakat. Menurut dia, pengusung ide kawasan bebas asap rokok mesti mengetahui etika para perokok. "Regulasi yang dibuat DPRD belum sesuai dengan kajian budaya dan infrastruktur yang memungkinkan untuk kawasan bebas rokok," katanya, Kamis, 30 Mei 2013.
Komunitas Kretek yang berdiri sejak 2010 menganggap tembakau dan cengkeh memberi kontribusi positif terhadap negara. Pada 2012, Kabupaten Bone dan Soppeng yang menjadi sentra produksi tembakau Sulawesi Selatan memberikan dana bagi hasil cukai sebesar Rp 11,6 miliar.
MARIA YUNIAR | IRFAN GANI (MAKASSAR)
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler
Bagikan KJS, Jokowi Disebut Pencitraan
Penulis Surat Pembaca Keberatan Didenda Rp 1 M
Jaksa Sebut Hercules Ancam Polisi