TEMPO.CO, Bandung - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Sabtu 1 Juni 2013, berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Politisi Partai Golkar itu masih berada di penjara khusus para terpidana korupsor itu meski jam besuk sudah berakhir pukul 11.30 WIB.
Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi mengatakan, Priyo membesuk salah seorang terpidana yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan. Namun Giri menolak menyebutkan siapa terpidana yang dibesuk Priyo. "Ya (Priyo) masih di dalam," kata Giri pada saat ditemui Tempo di halaman Lapas Sukamiskin, Sabtu siang, 1 Juni 2013.
Giri tidak mengizinkan Tempo masuk ke dalam Lapas untuk melihat keberadaan Priyo. Giri beralasan bahwa masa besuk merupakan privasi para pihak.
Priyo mendapat keistimewaan. Sebab, warga biasa dibatasi jam besuk pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, dan tidak boleh diperpanjang meski waktu besuk pada siang hari. Namun, Giri membantah memberikan pelayanan yang istimewa kepada Priyo. "Kunjungannya kan biasa saja, bukan acara khusus. Saya nggak enak (kalau melarang Priyo)," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Priyo berkunjung ke Lapas Sukamiskin untuk menemui Fahd A. Rafiq, terpidana dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Fahd adalah salah seorang yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an dan lab komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama.
Dua terdakwa lainnya, yakni ayah dan anak, Zulkarnaen dan Dendy Prasetya, masing-masing diganjar hukuman 15 tahun dan 8 tahun penjara. Keduanya divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang putusan pada Kamis, 30 Mei 2013. Majelis hakim membeberkan persekongkolan antara Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd, yang juga disebut mengintervensi pejabat Kementerian Agama.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim sempat menyebutkan nama Priyo yang disebut dengan inisial PBS. “Fee untuk PBS satu persen.”
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi dari Priyo ihwal kunjungannya ke Lapas Sukamiskin. Namun berkaitan dengan kasus korupsi tersebut, berulang kali Priyo membantahnya.
ERICK P. HARDI