TEMPO.CO, Samarinda - Kepolisian Resor Samarinda, Kalimantan Timur menangkap Samsudin, 30 tahun, pengedar uang palsu di Samarinda. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa uang palsu senilai Rp6.250.000 terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Kepala Kepolisian Sektor Samarinda Ilir, Komisaris Yuniar Ariefianto mengatakan tersangka ditangkap Jum'at, 31 Mei 2013 dan ditemukan uangpalsu lain di kamar kostnya. "Uang itu menurut tersangka digunakan untuk membeli narkoba. Selain uang palsu kami juga mengamankan dua poket sabusabu di kamar kost tersangka," kata Yuniar kepada wartawan, Minggu, 2 Mei 2013.
Selain menahan tersnaka, polisi kini menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 47 lembar, dan 31 lembar pecahan Rp50 ribu dari lemari pakaiannya. Dari fisiknya uang palsu milik Samsudin nyaris sempurna. Jika dilihat secara kasat mata selintas uang asli. "Ngakunya dicetak bukan print," kata dia.
Kepada wartawan, Samsudin mengaku mendapatkan uang palsu tersebut di dapat dari rekan satu kost-nya. Sebelum dibelanjakan, jumlahnya mencapai Rp8 juta. Sebagain menurut dia sudah dibelanjakan untuk mendapatkan narkoba. "Niatnya selain beli narkoba, saya mau beli sepeda motor bekas," kata Samsudin.
Dia menyebut rakannya itu berinisial AR. Saat ini polisi masih mengejar rekan Samsudin karena disebut-sebut memberikan uang palsu. Atas penangkapan ini, polisi menjerat Samsudin di jerat pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Yuniar.
FIRMAN HIDAYAT