TEMPO.CO, Banyuwangi -- Kepolisian Sektor Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap Jumadi, 50 tahun, karena menipu empat warga dengan modus menggandakan uang. Total kerugiaan korban mencapai Rp 615 juta.
Keempat korban yakni Buamin, 45 tahun, warga Desa Sidodadi; Ahmad Rofii, 55 tahun, warga Desa Sumberkencono; Bunasman, 40 tahun; dan Suwandi. Dua korban terakhir warga Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo.
Pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat menggandakan uang hingga Rp 117 miliar. Syaratnya, setiap korban harus menyetorkan sejumlah uang sebagai tebusan. Sejak 2012, uang tebusan yang dibayarkan korban bervariasi. Ahmad Rofii, misalnya, menyetorkan uang tebusan hingga Rp 259 juta. Buamin menyetor Rp 62 juta, Suwandi Rp 144 juta dan Bunasman Rp 150 juta.
Ahmad Rofii, bercerita, dia menemui Jumadi sekitar Mei 2012 lalu. Dari tetangganya, dia mendengar Jumadi punya kemampuan menggandakan uang. Dia berharap Jumadi bisa membantunya yang sedang terjerat hutang Rp 32 juta. "Dia berjanji bisa gandakan uang dalam 17 hari," kata Rofii, Senin 3 Juni 2013.
Awalnya Rofii diminta menyediakan uang tebusan Rp 1 juta. Kemudian terus bertambah hingga Rp 259 juta. Dia juga pernah diajak ke kuburan setempat untuk memetik bunga Kamboja. Bunga itu pun harus ditebus seharga Rp 15 juta.
Bunasman pernah diajak ke kuburan...