TEMPO.CO, Mataram - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) berjanji akan mengawasi proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), mulai dari tingkat SD, SMP, hingga tingkat SMA sederajat. Selain membuka posko pengaduan, lembaga ini juga melakukan pemantauan langsung ke sekolah-sekolah secara tertutup.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim mengatakan, proses penerimaan peserta didik baru rawan terjadi pelanggaran atau praktek maladministrasi, seperti pungutan liar, nepotisme, serta pelanggaran lainnya yang tidak patut. ”Kami siap menerima pengaduan warga yang menjadi korban praktek maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru,” kata Adhar di kantornya, Senin, 3 Juni 2013.
Posko pengaduan dibuka di Kantor Perwakilan Ombudsman RI NTB di Jalan Bung Hatta Nomor 24, Mataram. Warga dapat datang langsung atau menelpon lewat nomor 0370-629184. Warga yang memberikan laporan boleh meminta agar identitasnya dirahasiakan. Adapun pemantauan yang dilakukan secara tertutup, kata Adhar, anggota Ombudsman Perwakilan NTB mendatangi sejumlah sekolah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, setiap pengaduan warga yang berkaitan dengan maladministrasi akan segera diproses untuk dicarikan penyelesaiannya. Ombudsman bisa mengeluarkan rekomendasi, termasuk rekomendasi penindakan terhadap pihak sekolah atau oknum kepala sekolah yang melakukan penyimpangan oleh atasannya.
SUPRIYANTHO KHAFID
Topik Terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Tito Kei Tewas, John Kei Sedih tapi Tak Menangis
Pendukung John Kei Sempat 'Serbu' Rutan Salemba
Wakil Menteri Pendidikan Wiendu Diduga Korupsi
9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan
Begini Perubahan Lalu Lintas di Tanah Abang