Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

15 Calon Bupati Garut Dinyatakan Tidak Lolos

image-gnews
Ilustrasi Pilkada. ANTARA/Saiful Bahri
Ilustrasi Pilkada. ANTARA/Saiful Bahri
Iklan

TEMPO.CO, Garut - Sebanyak 15 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut, Jawa Barat yang berasal dari jalur perseorangan tidak memenuhi batas dukungan minimal sebanyak 3 persen dari jumlah penduduk Garut 2,9 juta jiwa atau 89.783 dukungan. Tanpa ampun mereka pun dicoret.

"Hasil verifikasi administrasi dan faktual tidak ada yang mencapai batas dukungan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Garut, Aja Rowikarim, Senin, 3 Juni 2013.

Menurut dia, dari 15 pasangan hanya terdapat empat pasangan calon yang berkas dukungannya mencapai angka di atas 40 ribu orang. Dari empat itu, hanya satu pasangan calon yang angkanya mencapai 70 ribu. Sedangkan sisanya hanya meraih dukungan rata-rata sebanyak 30 ribu, bahkan ada yang hanya 10 ribu dukungan.

Namun meski begitu, Aja enggan untuk menyebutkan pasangan calon tersebut. Dia mengaku saat ini komisi pemilihan tengah mengumpulkan hasil verifikasi dari tingkat kecamatan. Berkasa pasangan calon itu akan diumumkan setelah komisi pemilihan menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan pada 8 Juni mendatang. "Bila mau daftar tanggal 10 Juni nanti, pasangan tersebut harus melengkapi kekurangannya sebanyak dua kali lipat," ujarnya.

Aja menilai kurangnya berkas dukungan itu karena hampir 60 persen berkas dukungan itu tidak bisa diverifikasi secara faktual karena tidak lolos verifikasi administrasi. Kondisi itu disebabkan karena keberadaan pendukung pada berkas tersebut tidak jelas.

Berdasarkan hasil verifikasi, banyak ditemukan berkas dukungan ganda. Dalam salah satu pasangan calon terdapat banyak foto copy KTP satu nama. Sedangkan KTP ganda lainnya yakni satu orang KTP terdapat di beberapa calon. Kondisi ini hampir terjadi di setiap daerah seperti di kecamatan Tarogong Kaler, Malangbong, Kersamanah, Bayongbong dan Cibatu.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Saepuloh, mengatakan selama proses verifikasi calon perseorangan, pihaknya banyak menemukan dan menerima laporan pidana pemilu yang dilakukan pasangan calon persorangan. Tindak pidana itu yakni berkas dukungan fiktif seperti tanda tangan dukungan palsu, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk palsu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perbuatan pasangan calon tersebut dijerat dengan undang-undang 15 tahun 2011 tentang penyelenggaran pemilihan umum. "Dalam waktu dekat ini kita akan bawa kasus tersebut ke Gakumdu (penegakan hukum terpadu) untuk diproses. Kalau terbukti pidana maka pihak kepolisian yang akan memprosesnya," ujarnya.

Seperti diketahui bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan ini diramaikan dari kalangan selebritis yakni penyayi era tahun 1990 an, Deddy Dores dan vokalis setia band Charly Van Houten. Pesta demokrasi ini rencananya akan digelar pada 8 September mendatang dengan jumlah pemilih sekitar 1,8 juta jiwa.

SIGIT ZULMUNIR


Topik Terhangat:
Penembakan Tito Kei |
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Ahmad Fathanah

Berita Terpopuler:
Tito Kei Tewas, John Kei Sedih tapi Tak Menangis 

Pendukung John Kei Sempat 'Serbu' Rutan Salemba 

Wakil Menteri Pendidikan Wiendu Diduga Korupsi 

9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan

Begini Perubahan Lalu Lintas di Tanah Abang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.